Zakat

DAFTAR ISI

Add a header to begin generating the table of contents


Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak

  1. Pasal 9 ayat(1) Undang-undang Pajak Penghasilan , Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 4 ayat 3 huruf a1
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010, tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  4. Perdirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  5. Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 jo PER-04/PJ/2022, tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Paling sedikit memuat

  1. Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
  2. Jumlah Pembayaran;
  3. Tanggal Pembayaran;
  4. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  5. Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, dibukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
  6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rek. bank
JENIS LEMBAGAJUMLAH
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)3
Lembaga Amil Zakat Skala Nasional31
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Laziz)2
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi27
Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota178
Lembaga Penerima dan Pengelolaan Sumbangan Keagamaan Kristen4
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katholik1
Lembaga Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Budha6
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu1
Jenis Lembaga Yang Dibentuk atau Disahkan Pemerintah Yang ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang sifatnya Wajib

Dasar Hukum

  1. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan
  2. PP No.55 Tahun 2022 tentang  Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (mencabut ketentuan PP No.18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan)
  3. PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta  Hibah,  Bantuan,  atau  Sumbangan  yang  Tidak  Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
Updated on 15/12/2023