Batas Waktu Pembayaran Pajak


Batas Waktu Pembayaran Pajak untuk MASA PAJAK #

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Menteri Keuangan menentukan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat
atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Penetapan tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak untuk masa pajak tercantum pada Pasal 2
PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel berikut:

Tabel Batas Waktu Pembayaran Pajak untuk MASA PAJAK #

Batas Waktu Bertepatan dengan Hari Libur #

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan
hari libur
termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran
pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk
hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengaturan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT
Tahunan PPh.

Batas Waktu Pembayaran Pajak untuk SPT Tahunan #

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas
sebelum SPT Pajak Penghasilan disampaikan.

Sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP, batas pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir untuk Wajib Pajak Badan
Updated on 22/01/2024