Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak


Saksi Administrasi Pembayaran Masa yang Terlambat

Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran
pajak untuk masa pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi
administrasi
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran
, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh satu bulan.

Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP mengatur bahwa atas pembayaran atau
penyetoran pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh
tempo
penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari
berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Tahunan sampai dengan tanggal
pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh satu bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
di atas dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi
12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Penghitungan Saksi Bunga

Menteri Keuangan menetapkan KMK tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan
sanksi administrasi
berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk setiap bulan,
sehingga tarif bunga per bulan dapat mengacu pada KMK tersebut tanpa perlu dilakukan
penghitungan tarif bunga per bulan

Untuk melihat tarif bunga yang telah ditetapkan, silahkan klik tautan berikut:

Contoh Penghitungan

PT Alam membayar Angsuran PPh Pasal 25 bulan Oktober Tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 tanggal 18 November 2020.

Jatuh tempo pembayaran masa Oktober 2020 jatuh pada tanggal
15 November 2020, maka pembayaran yang dilakukan terlambat 3 hari (bagian bulan
dihitung penuh satu bulan)

Kemudian sesuai dengan KMK Nomor 540/KM.010/2020 tarif bunga November 2020 untuk Pasal 9 ayat (2a) adalah sebesar 0,99%. maka sanksi yang dikenakan dapat dihitung sebagai berikut:

Sanksi = Rp10.000.000,00 x 0,99% x 1 bulan
= Rp99.000,00

Updated on 22/01/2024