Penyusutan dan Amortisasi

DAFTAR ISI

Add a header to begin generating the table of contents


Dasar Hukum #

Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 72/PMK.03/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujub

Ruang Lingkup #
  1. atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud.
  2. dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  3. mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
Tabel Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan #
NoKelompok HartaMasa ManfaatTarif GLTarif SM
IBukan Bangunan
Kelompok I4 tahun25%50%
Kelompok II8 tahun12,5%25%
Kelompok III16 tahun6,25%12,5%
Kelompok IV20 tahun5%10%
IIBangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%
Tabel Masa Manfaat Penyusutan, GL (Garis Lurus) , SM (Saldo Menurun)
Tabel Jenis Harta Penyusutan #
JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 (SATU)
NoJenis UsahaJenis Harta
1Semua jenis usahaa. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, laptop, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/ cassette, video recorder,
televisi, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.
d. Sepeda motor, sepeda, dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan cetakan (mould).
h. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler, dan sejenisnya.
2Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikananAlat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu, dan lain-lain.
3Industri makanan dan minumanMesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huler, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4Transportasi dan PergudanganMobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5Industri semi konduktorFlash memory tester, writer machine, bipolar test system, elimination (PE8-1), dan pose checker.
6Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air DalamAnchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, dan
Mooring Accessoris.
7Jasa Telekomunikasi SelulerBase Station Controller.
Daftar Harta Penyusutan Kelompok I (satu)
JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2 (DUA)
NoJenis UsahaJenis Harta
1Semua jenis usahaa. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara, seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanana. Mesin pertanian/perkebunan, seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
3Industri makanan dan minumana. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu dan pengalengan ikan.
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian, seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4Industri pengolahan tembakauMesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.
5Industri mesinMesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
6Perkayuan, kehutanana. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
7KonstruksiPeralatan konstruksi yang dipergunakan, seperti truk berat, dump truck, crane buldozer, dan sejenisnya.
8Transportasi dan Pergudangana. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya.
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kkpal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT.
e. Kapal balon.
9Telekomunikasia. Perangkat pesawat telepon.
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
10Industri semi konduktorAuto Frame Loader, Automatic Logic Handler, Baking Oven, Bali Shear Tester, Bipolar Test Handler (Automatic), Cleaning Machine, Coating Machine, Curing Oven, Cutting Press, Dambar Cut Machine, Dicer, Die Bonder, Die Shear Test, Dynamic Burn-in System Oven, Dynamic Test Handler, Eliminator (PGE-01), Full Automatic Handler, Full Automatic Mark, Hand Maker, Individual Mark, Inserter Remover Machine, Laser Marker (FUM A-01), Logic Test System, Marker (Mark), Memory Test System, Molding, Mounter, MPS Automatic, MPS Manual, O/S Tester Manual, Pass Oven, Pose Checker, Re-form Machine, SMD Stocker, Taping Machine, Tiebar Cut Press, Trimming/Forming Machine, Wire Bonder, Wire Pull Tester.
11Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air DalamSpooling Machines, Metocean Data Collector.
12Jasa Telekomunikasi SelulerMobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register, Authentication Center, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena.
Daftar Harta Penyusutan Kelompok II (dua)
JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3 (TIGA)
NoJenis UsahaJenis Harta
1Pertambangan selain minyak dan gasMesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2Permintalan, pertenunan dan pencelupana. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, linen rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging, dan sejenisnya.
3Perkayuana. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4Industri Kimiaa. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk piroteknik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi, dan sinematografi).
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat, dan kulit mentah).
5Industri mesinMesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6Transportasi dan Pergudangana. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan
1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7TelekomunikasiPerangkat radio navigasi, radar, dan kendali jarak jauh.
Daftar Harta Penyusutan Kelompok III
JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4 (EMPAT)
NoJenis UsahaJenis Harta
1KonstruksiMesin berat untuk konstruksi.
2Transportasi dan Pergudangana. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung, dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.
Daftar Harta Penyusutan Kelompok IV (empat)
Updated on 15/12/2023