Penghapusan NPWP


Dasar Hukum dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Pasal 2 Ayat 6 UU KUP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif

Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif

Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif di bidang perpajakan dalam hal:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;
  3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegangsaham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  5. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
  6. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaanhak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif

Wajib Pajak badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif di bidang perpajakan dalam hal:

  1. Wajib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  2. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.

Penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangka waktu penghapusan paling lama:

  • 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  • 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan

sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Updated on 22/01/2024