Batas Waktu Pelaporan SPT


Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT
adalah:

  1. untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN diatur tersendiri berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang PPN 1984 disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

NoJenis SPT MasaBatas Waktu
1Pemungut PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor
secara mingguan paling
lama pada hari kerja
terakhir minggu
berikutnya
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh
pemotong PPh
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong
PPh
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
7PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8PPh Pasal 25 dibayar20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
9Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak
Desember nihil
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
10PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Wajib Pajak
badan tertentu sebagai pemungut Pajak
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
11PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
12Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan
beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Pengecualian:
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
dipotong oleh Pemotong PPh apabila nihil,
kecuali nihil dikarenakan adanya SKD dan
SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember
Tidak Wajib Lapor
13PPh Pasal 25 dibayar dan telah mendapat
validasi dengan nomor transaksi penerimaan
negara
Tidak wajib lapor
(Pembayaran dianggap pelaporan)
14Angsuran PPh Pasal 25 nihilTidak Wajib Lapor
15PKP wajib melaporkan PPN dan PPnBM yang
terutang dalam suatu Masa Pajak, PPN yang
terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, kegiatan
membangun sendiri harus disetor oleh orang
pribadi atau badan yang melakukan
kegiatan membangun sendiri
paling lama akhir bulan
berikutnya
setelah Masa
Pajak berakhir
16Pemungut PPN wajib melaporkan PPN dan
PPnBM yang telah dipungut ke KPP tempat
pemungut PPN terdaftar
paling lama akhir bulan
berikutnya
setelah Masa
Pajak berakhir
Pengecualian:
PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemungut
apabila tidak ada transaksi
Tidak wajib lapor
Pengecualian:
Orang Pribadi atau badan yang bukan PKP
yang melakukan pembayaran PPN yang
terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan NTPN
Tidak wajib lapor
17Orang Pribadi atau badan yang bukan PKP
wajib melaporkan PPN yang terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujujd dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean yg telah disetor
Akhir bulan berikutnya
setelah saat terutangnya
pajak
Tabel Batas Pelaporan SPT Masa

Dalam hal batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Termasuk hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengaturan ini tidak berlaku untuk pelaporan SPT
Tahunan PPh

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

NoJenis SPT TahunanBatas Waktu
1SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi3 (tiga) bulan setelah akhir
Tahun Pajak
2SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak
3SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi
untuk Bagian Tahun Pajak
3 (tiga) bulan setelah akhir
Bagian Tahun Pajak
4SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan untuk
Bagian Tahun Pajak
4 (empat) bulan setelah akhir
Bagian Tahun Pajak
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Panduan Pelaporan SPT

Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh

Sanksi Administrasi Tidak Lapor atau Terlambat Lapor SPT

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda:

  • Rp500.000 (lima ratus ribu) untuk SPT Masa PPN
  • Rp100.000 (seratus ribu) untuk SPT Masa lainnya
  • Rp100.000 (seratus ribu) untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Rp1.000.000 (satu juta) untuk SPT Tahunan PPh Badan
Updated on 23/01/2024