1770 SS – Orang Pribadi


Surat Pemberitahuan (SPT) TahunanPajakPenghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).

Dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS

  • Bukti Potong 1721 A1/A2
  • Bukti Potong PPh Final
  • Daftar Harta
  • Daftar Utang/ Kewajiban
  • Daftar/ Kartu Keluarga

Media Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan

  • Datang langsung ke KPP/ KP2KP
  • www.djponline.pajak.go.id
  • Kantor Pos
  • Melalui jasa ekspedisi
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Alur Tahapan Pelaporan

Alur Tahapan pelaporan SPT secara Online

Login ke website DJP Online

silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/

Tampilan Login DJP Online

Pilih SPT

Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik

Tampilan Dashboard DJP Online

Silahkan memilih menu “Lapor” untuk melanjutkan ke proses pelaporan dan selanjutnya pilih menu “efiling” untuk mengisi pelaporan secara online pada website

Tampilan menu Pelaporan SPT Secara Online

pilih menu “Buat SPT” untuk membuat pelaporan SPT

Tampilan Menur Arsip SPT, Buat SPT dan Draft SPT

Pengisian Formulir

isi Tahun Pajak yang akan dilaporkan. Jika pelaporan merupakan pelaporan yang pertama untuk tahun pajak tersebut maka pilih “Normal

Pemilihan Tahun Pajak

Isi pilihan untuk formulir 1770 SS

Tampilan Pertanyaan Pengisian Formulir

Mengisi Bagian A : Pajak Penghasilan

masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara/ tempat pemberi kerja (perusahaan)

Isian Bagian A : Pajak Peghasilan

Status PTKP diisi sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang dari penghasilan bruto, penjelasan lebih lanjut mengenaik PTKP dapat dilihat pada halaman berikut: PTKP

Jika ada PTKP yang tidak sesuai, silahkan menghubungi Bendahara/Bagian gaji tempat kerja agar dikemudian hari disessuaikan.

Mengisi Bagian B : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak

masukkan data jika terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak

Penghasilan Yang dikenakan PPh FInal

Beberapa jenis penghasilan ada yang dikenakan dan atau telah dipotong PPh Final, misalnya penghasilan atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Mengisi Bagian C : Daftar Harta dan Kewajiban

Masukan jumlah keselurhan harta dan kewajiban pada Akhir Tahun Pajak (31 Desember). Jumlah isian pada formulir 1770 SS merupakan jumlah akumulasi tanpa menyebutkan rincian daftar harta atau utang

Mengisi Akumulasi Harta dan Kewajiban / Utang

Mengisi Bagian D : Pernyataan

Beri tanda centang pada bagian Setujuuntuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan

Mengisi Pernyataan

Pemintaan Kode Verifikasi

Pada tahap berikut, lakukan permintaan kode verifikasi melalui email

Permintaan Kode Verifikasi

Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi

Contoh Kode Verifikasi yang telah dikirim ke email

Pengiriman Formulir SPT / Submit

Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan

Proses Kirim SPT

Silahkan beri respon terhadap layanan djp online

Respon Layanan

Tanda Terima SPT

Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda TerimaElektronik

Tanda Terima SPT atau Bukti Penerimaan Elektronik

Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS telah selesai.

Updated on 11/01/2024