Surat Pemberitahuan (SPT) TahunanPajakPenghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS #
- Bukti Potong 1721 A1/A2
- Bukti Potong PPh Final
- Daftar Harta
- Daftar Utang/ Kewajiban
- Daftar/ Kartu Keluarga
Media Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan #
- Datang langsung ke KPP/ KP2KP
- www.djponline.pajak.go.id
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Alur Tahapan Pelaporan #
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image.png)
Login ke website DJP Online #
silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/login-djp-online-edited.png)
Pilih SPT #
Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/tampilan-dashboard-djp-online.png)
Silahkan memilih menu “Lapor” untuk melanjutkan ke proses pelaporan dan selanjutnya pilih menu “efiling” untuk mengisi pelaporan secara online pada website
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/menu-efiling.png)
pilih menu “Buat SPT” untuk membuat pelaporan SPT
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/Menu-Buat-SPT-Online-edited.png)
Pengisian Formulir #
isi Tahun Pajak yang akan dilaporkan. Jika pelaporan merupakan pelaporan yang pertama untuk tahun pajak tersebut maka pilih “Normal“
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/isi-formulir-pilih-tahun-edited.png)
Isi pilihan untuk formulir 1770 SS
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-2-1024x422.png)
Mengisi Bagian A : Pajak Penghasilan #
masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara/ tempat pemberi kerja (perusahaan)
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-3-1024x481.png)
Status PTKP diisi sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang dari penghasilan bruto, penjelasan lebih lanjut mengenaik PTKP dapat dilihat pada halaman berikut: PTKP
Jika ada PTKP yang tidak sesuai, silahkan menghubungi Bendahara/Bagian gaji tempat kerja agar dikemudian hari disessuaikan.
Mengisi Bagian B : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak #
masukkan data jika terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-4.png)
Beberapa jenis penghasilan ada yang dikenakan dan atau telah dipotong PPh Final, misalnya penghasilan atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Mengisi Bagian C : Daftar Harta dan Kewajiban #
Masukan jumlah keselurhan harta dan kewajiban pada Akhir Tahun Pajak (31 Desember). Jumlah isian pada formulir 1770 SS merupakan jumlah akumulasi tanpa menyebutkan rincian daftar harta atau utang
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-5.png)
Mengisi Bagian D : Pernyataan #
Beri tanda centang pada bagian Setujuuntuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-6.png)
Pemintaan Kode Verifikasi #
Pada tahap berikut, lakukan permintaan kode verifikasi melalui email
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-7-1024x535.png)
Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-9.png)
Pengiriman Formulir SPT / Submit #
Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-10.png)
Silahkan beri respon terhadap layanan djp online
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-11.png)
Tanda Terima SPT #
Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda TerimaElektronik
![](https://sadarpajak.com/wp-content/uploads/2023/12/image-12.png)
Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS telah selesai.