Surat Pemberitahuan (SPT) TahunanPajakPenghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS #
- Bukti Potong 1721 A1/A2
- Bukti Potong PPh Final
- Daftar Harta
- Daftar Utang/ Kewajiban
- Daftar/ Kartu Keluarga
Media Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan #
- Datang langsung ke KPP/ KP2KP
- www.djponline.pajak.go.id
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Alur Tahapan Pelaporan #
Login ke website DJP Online #
silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/
Pilih SPT #
Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik
Silahkan memilih menu “Lapor” untuk melanjutkan ke proses pelaporan dan selanjutnya pilih menu “efiling” untuk mengisi pelaporan secara online pada website
pilih menu “Buat SPT” untuk membuat pelaporan SPT
Pengisian Formulir #
isi Tahun Pajak yang akan dilaporkan. Jika pelaporan merupakan pelaporan yang pertama untuk tahun pajak tersebut maka pilih “Normal“
Isi pilihan untuk formulir 1770 SS
Mengisi Bagian A : Pajak Penghasilan #
masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara/ tempat pemberi kerja (perusahaan)
Status PTKP diisi sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang dari penghasilan bruto, penjelasan lebih lanjut mengenaik PTKP dapat dilihat pada halaman berikut: PTKP
Jika ada PTKP yang tidak sesuai, silahkan menghubungi Bendahara/Bagian gaji tempat kerja agar dikemudian hari disessuaikan.
Mengisi Bagian B : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak #
masukkan data jika terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
Beberapa jenis penghasilan ada yang dikenakan dan atau telah dipotong PPh Final, misalnya penghasilan atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Mengisi Bagian C : Daftar Harta dan Kewajiban #
Masukan jumlah keselurhan harta dan kewajiban pada Akhir Tahun Pajak (31 Desember). Jumlah isian pada formulir 1770 SS merupakan jumlah akumulasi tanpa menyebutkan rincian daftar harta atau utang
Mengisi Bagian D : Pernyataan #
Beri tanda centang pada bagian Setujuuntuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
Pemintaan Kode Verifikasi #
Pada tahap berikut, lakukan permintaan kode verifikasi melalui email
Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi
Pengiriman Formulir SPT / Submit #
Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan
Silahkan beri respon terhadap layanan djp online
Tanda Terima SPT #
Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda TerimaElektronik
Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS telah selesai.