Pembukuan dan Pencatatan


Pengertian Pembukuan dan Pecatatan

Menurut Pasal 1 ayat 29 UU KUP, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, laporan keuangan yang harus disusun dibidang perpajakan adalah Neraca dan Laporan Laba/ Rugi

Sedangkan pencatatan, menurut Pasal 28 ayat 9 UU KUP, Pencatatan adalah data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan

Sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, Wajib Pajak yang diharuskan menyusun Pembukuan yauti:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak Badan

Namun sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang KUP untuk Wajib Pajak orang pribadi berikut dapat menggunakan pencatatan

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan

Ketentuan terkait Pembukuan

Pembukuan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan
dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip
taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan
penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan
amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Sedangkan Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai

Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari Menteri Keuangan
, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya
atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Wajib pajak ini juga diharuskan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.

Ketentuan terkait pencatatan

  • Diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
  • pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban Menyimpan Dokumen Dasar Pembukuan atau Pencatatan

Sesuai Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP, diatur bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

Updated on 22/01/2024