1770 S – Orang Pribadi


Surat Pemberitahuan (SPT) TahunanPajakPenghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan

  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu/lebih perusahaan dan penghasilan setahun melebihi 60Jt

Dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 S #

Dokumen yang disiapkan adalah

  • Bukti Potong 1721 A1/A2
  • Bukti Potong PPh Final
  • Daftar Harta
  • Daftar Utang/ Kewajiban
  • Daftar/ Kartu Keluarga
Contoh Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2

Media Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan #

media penyampaian SPT Tahunan antara lain:

  • Datang langsung ke KPP/ KP2KP
  • www.djponline.pajak.go.id
  • Kantor Pos
  • Melalui jasa ekspedisi
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Alur Tahapan Pelaporan #

Alur Tahapan Pelaporan SPT

Login ke website DJP Online #

silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/

Tampilan Login DJP Online

Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik

Pilih SPT #

Pilih Menu Lapor

Silahkan memilih menu “Lapor” untuk melanjutkan ke proses pelaporan dan selanjutnya pilih menu “efiling” untuk mengisi pelaporan secara online pada website

Tampilan pilihan menu pelaporan

pilih menu “Buat SPT” untuk membuat pelaporan SPT

Pilih menu Buat SPT

Isi pilihan untuk formulir 1770 S

Pilihan Pengisian Formulir

Pengisian Formulir Lamp. II #

isi Tahun Pajak yang akan dilaporkan. Jika pelaporan merupakan pelaporan yang pertama untuk tahun pajak tersebut maka pilih “Normal

Mengisi Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final #

Isika kan penghasilan yang dikenakan PPh Final jika ada, contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dsb.

Mengisi Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun #

harta pada akhir tahun 31 Desember diisikan secara detail, meliputi : kode harta, nama harta, tahun perolehan dan keterangan.

Mengisi Bagian C : Utang Pada Akhir Tahun #

Isikan daftar rincian hutang jika ada, yang meliputi : kode hutang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan jumlah. Jumlah pinjaman yangg diisikan adalah sisa hutang per 31 Desember

Mengisi Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga #

daftar susunan keluarga diisi dan data ini nantinya akan terhubung ke induk sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pastikan jumlah PTKP sesuai dengan nilai yang tercantum di Bukti Potong A1/A2. Jika PTKP tidak sesuai, silahkan menghubungi bendahara/bagian keuangan tempat bekerja untuk mengupdate PTKP pada A1/A2

Pengisian Formulir Lamp. II #

Bagian A : Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya #

Tuliskan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final) jika ada.

Bagian B : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak #

Tuliskan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak jika ada.

Bagian C : Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain #

Tuliskan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti Potong 1721 A1/A2 tadi diinput dibagian ini.

Pengisian Lampiran Iduk SPT #

Mengisi Identitas #

A. Penghasilan Netto #

Lihat bukti potong 1721 A1/A2 nomor 12

B. Penghasilan Kena Pajak #

Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Bukti Potong 1721 A1/A2

C. PPh Terutang #

D. KreditPajak #

E. PPh Kurang/Lebih Bayar #

Permintaan Kode Verifikasi #

Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi

Kirim Formulir SPT #

Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan

Tanda Terima #

Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS telah selesai.

Updated on 11/01/2024