Kalkulator Tarif Pasal 31E

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 31E UU PPh

Two columns
Vertical
Horizontal
Kalkulator Pasal 31E UU PPh
Hasil Penghitungan
Name Total
“{{getWooProductName}}” has been added to your cart