Pencabutan PKP


Dasar Hukum dan Ketentuan Pencabutan PKP

Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang KUP

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:

  1. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  2. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil

Batas peredarab bruto untuk pengusaha kecil adalah sebesar 4.800.000.000,-

Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administratif.

Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi

Kriteria Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. PKP dengan status Wajib Pajak non-efektif;
  2. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain;
  3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah
    mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
    kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  5. PKP yang telah dinonaktifkan sementara sertifikat elektroniknya dan tidak
    melakukan klasifikasi atau klarifikasinya ditolak;
  6. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Updated on 22/01/2024