Pencabutan PKP


Dasar Hukum dan Ketentuan Pencabutan PKP #

Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang KUP

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:

  1. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  2. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil

Batas peredarab bruto untuk pengusaha kecil adalah sebesar 4.800.000.000,-

Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administratif.

Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi #

Kriteria Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. PKP dengan status Wajib Pajak non-efektif;
  2. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain;
  3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah
    mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
    kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  5. PKP yang telah dinonaktifkan sementara sertifikat elektroniknya dan tidak
    melakukan klasifikasi atau klarifikasinya ditolak;
  6. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Updated on 22/01/2024