Dasar Hukum dan Ketentuan Pencabutan PKP #
Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang KUP
Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
- PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil
Batas peredarab bruto untuk pengusaha kecil adalah sebesar 4.800.000.000,-
Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administratif.
Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi #
Kriteria Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- PKP dengan status Wajib Pajak non-efektif;
- PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain;
- PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; - PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; - PKP yang telah dinonaktifkan sementara sertifikat elektroniknya dan tidak
melakukan klasifikasi atau klarifikasinya ditolak; - PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak