1770 – Orang Pribadi UMKM


Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan WajibPajakuntukmelaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban

Formulir 1770 digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai Penghasilan:

  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan  pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
  • dari penghasilan lain.

Contoh: Orang Pribadi yang usaha UMKM

UMKM dalam hal ini adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatanusaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahunpajak

Media Penyampaian SPT Tahunan #

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:

  • Datang langsung ke KPP/ KP2KP
  • www.djponline.pajak.go.id
  • Kantor Pos
  • Melalui jasa ekspedisi
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Tahapan Pelaporan SPT 1770 #

Alur tahapan pelaporan SPT formulir 1770 ini berbeda dengan SPT formulir 1770 S maupun 1770 SS, karena pada SPT 1770 ini pelaporan dilakukan menggunakan eform

Login ke website DJP Online #

silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/

Tampilan Login DJP Online

Pilih SPT #

Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik

Mengunduh Formulir eform #

Unduh formulir dan kirim token telah berhasil

Cek file pada komputeruntuk formulir SPT Tahunan 1770

Cek email atau handphone untuk token SPT Tahunan

Mengisi Formulir Eform 1770 #

Unduh dan install Adobe Acrobat Reader DC

Buka dan Isi Formulir Form_1770

Mengisi Lampiran 1770-IV #

Isi daftar harta yang dimiliki sampai dengan 31 Desember

Isi daftar kewajiban sampai dengan 31 Desember

Isi daftar Anggota Keluarga

Mengisi Lampiran III #

Contoh jika UMKM Pada angka 16 Isi total Omzet/ PenghasilanBruto dan PPh Final selama setahun

Isi jika memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Mengisi Lampiran 1770 II #

Mengisi Lampiran 1770 I #

Mengisi Formulir Induk SPT #

Pada angka 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak pilih status dan jumlah tanggungan

Submit atau Kirim SPT #

Pada saat download formulir efom, sistem telah mengirim juga kode verifikasi ke alamat email terdaftar, kode verifikasi tersebut diinput eform

Setelah Tekan SUBMIT akan muncul informasi Submit SPT Berhasil

Selanjutnya buka email untuk melihat tanda terima

Tanda Terima SPT #

Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda TerimaElektronik

Tanda Terima SPT atau Bukti Penerimaan Elektronik

Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 telah selesai.

Updated on 11/01/2024