NPWP – NIK dan 16 Digit


Peraturan Terkait

  1. PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
  2. PMK nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

Point Penting

Pasal 11 ayat 1 PMK 136/PMK.03/2023

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:

a.Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
b.Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
c.pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.

Pasal 11 ayat 2 PMK 136/PMK.03/2023

a.layanan pencairan dana pemerintah;
b.layanan ekspor dan impor;
c.layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d.layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
e.layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f.layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tabel Perubahan NPWP

Perubahan nomor NPWP menjadi 16 digit (sebelumnya 15 digit) secara ringkas atau mudahnya bisa digambarkan seperti tabel berikut:

misal format NPWP lama 15 digit dengan nomor 11.222.333-9.001.000

Jenis Wajib PajakNPWP LamaNPWP BaruKeterangan
Orang Pribadi – WNI11.222.333-9.001.0003172 0101 0298 0001NPWP = NIK
Orang Pribadi – WNA11.222.333-9.001.0000112 2233 3900 1000menambah kan “0”
di depan nomor lama
Badan dan
Instansi Pemerintah
02.222.333-9.001.0000022 2233 3900 1000menambah kan “0”
di depan nomor lama
Wajib Pajak Cabang
(OP, Badan, Instansi Pemerintah)
02.222.333-9.001.001Nomor Identitas Tempat Kegiatan UsahaTerdiri dari
[NPWP+6 digit]
Tabel Perubahan NPWP 16 Digit

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak

NITKU terdiri dari nomor NPWP Pusat ditambah dengan 6 digit nomor urut secara sistem, contoh :

NPWP Badan (16 digit / format baru) 0022 2233 3900 1000

NITKU 1 adalah 0022 2233 3900 1000 000001 (terdapat tambahan 6 digit untuk cabang tempat usaha yang pertama)

Updated on 04/01/2024