Wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik sendiri adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan Elektronik dapat berupa:
1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk wajib pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi, dalam hal wajib pajak merupakan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud di atas
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dimaksud merupakan penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang:
- Telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- Ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi pada aplikasi coretax merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik KO DJP

Login ke aplikasi coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/
[1] Isikan ID Pengguna berupa NIK/ NPWP 16 digit
[2] Masukkan kata sandi (password)
[3] Pilih bahasa (language) yang akan digunakan (pilihan id-ID untuk bahasa
Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris)
[4] Masukkan kode keamanan (captcha)
[5] Klik tombol Login
Selanjutnya akan disajikan dashboard Coretax sebagai berikut.

[1] Pada modul Portal Saya (My Portal)
[2] Pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certification
Request)

Selanjutnya akan muncul formulir permohonan sebagaimana ditunjukkan pada gambar
halaman berikutnya. Sebagian kolom (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan pada kolom rincian sertifikat (Certificate Details).

Di kolom ini tersaji dua kategori sertifikat, yaitu :
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, seperti: BRIN, BSSN, ID Rahasia, Peruri, TekenAja, Vida, dan lain sebagainya.
- Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi, yaitu: Kode Otorisasi DJP.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan penandatangan dokumen perpajakan, silakan daftarkan sertifikat dimaksud ke sistem Coretax. Caranya pilih
nama penyelenggara di kolom Digital Certificate Type (Tipe Sertifikat Digital) [1],
lalu isikan Signer ID (ID penandatangan) [2].

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi atau ingin menggunakan sertifikat elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP, maka dapat memilih Kode Otorisasi DJP [3]. Lalu isikan passphrase [4] dan ulang passphrase [5] pada kolom yang tersedia.
