PTKP masih berlaku sesuai PMK-101/PMK.010/2016
status PTKP sampai dengan tahun ini 2023-2024
Dasar Hukum #
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Materi #
1. Penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan mulai Tahun Pajak 2016
2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Besarnya PTKP per tahun (Rp) |
Diri Wajib Pajak orang pribadi | 54.000.000 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | 4.500.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) | 4.500.000 |
3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2016 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 dan seterusnya;
4. Status PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari:
- TK/… (Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
- K/… (Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
- K/I/…. (Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Untuk riwayat PTKP sebelum tahun 2016, dapat dilihat dilink berikut : https://sadarpajak.com/ptkp/