PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP

DAFTAR ISI
  1. Dasar Hukum
  2. BAB V  Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM
  3. BAB VI Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

Dasar Hukum #

PP Nomor 49 Tahun 2022

Untuk lebih detail mengenai Dasar Hukum dan Latar belakang, silahkan membaca pembahasan terkait : PPN Dibebaskan atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP

BAB V  Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM #

PPN Tidak dipunggut atas:

  • Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
  • Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Alat Angkutan Di Air, Di Udara, Kereta Api, & Alat Keselamatan #

PPN tidak dipungut atas Alat Angkutan Di Air, Di Udara, Kereta Api, & Alat Keselamatan
PPN tidak dipungut atas Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Di Air, Di Udara, Kereta Api, & Alat Keselamatan

PASAL 25 AYAT (1) HURUF A & HURUF B, AYAT (2) HURUF A PASAL 27

Atas impor BKP tertentu yang bersifat strategis berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh:

  1. kementerian/lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan/keamanan negara
  2. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan/keamanan negara untuk melakukan Impor tersebut

tidak dipungut PPN.

Atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Kapal Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Angkutan Danau, & Angkutan Penyeberangan, Penangkap Ikan, Pandu, Tunda, Tongkang, Suku Cadang, Alat Perlengkapan, & Alat Keselamatan #

PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Kapal Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Angkutan Danau, & Angkutan Penyeberangan, Penangkap Ikan, Pandu, Tunda, Tongkang, Suku Cadang, Alat Perlengkapan, & Alat Keselamatan
PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Kapal Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Angkutan Danau, & Angkutan Penyeberangan, Penangkap Ikan, Pandu, Tunda, Tongkang, Suku Cadang, Alat Perlengkapan, & Alat Keselamatan

PASAL 25 AYAT (1) HURUF C, (2) HURUF B, & PASAL 27

Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh:

  • perusahaan pelayaran niaga nasional,
  • perusahaan penangkapan ikan nasional,
  • perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan
  • perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional,

sesuai dengan kegiatan usahanya, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Pesawat Udara, Suku Cadang, Alat Keselamatan, Perbaikan, & Pemeliharaan #

PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Pesawat Udara, Suku Cadang, Alat Keselamatan, Perbaikan, & Pemeliharaan
Pesawat Udara Niaga Nasional
Suku Cadang Pesawat

PASAL 25 AYAT (1) HURUF D, (2) HURUF C, & PASAL 27

Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan, dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Suku Cadang Pesawat Udara & Peralatan Perbaikan #

PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Suku Cadang Pesawat Udara & Peralatan Perbaikan
PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Suku Cadang Pesawat Udara & Peralatan Perbaikan

Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana #

PPN Tidak dipungut atas impor dan penyerahan Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana
PPN Tidak dipungut atas impor dan penyerahan Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana

PASAL 25 AYAT (1) HURUF F, (2) HURUF E, & PASAL 27

Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Komponen Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana #

PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Komponen Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana
PPN Tidak Dipungut atas Impor dan Penyerahan Komponen Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan Perbaikan, & Prasarana

PASAL 25 AYAT (1) HURUF G, (2) HURUF F, & PASAL 27

Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:

  1. kereta api;
  2. suku cadang;
  3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
  4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum,

tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Emas Batangan Selain Untuk Kepentingan Cadangan Devisa Negara #

PPN tidak dipungut atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan Selain Untuk Kepentingan Cadangan Devisa Negara
PPN tidak dipungut atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan Selain Untuk Kepentingan Cadangan Devisa Negara

PASAL 25 AYAT (1) HURUF H & (2) HURUF G

Atas impor dan/atau penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, tidak dipungut PPN.

Yang dimaksud dengan “emas batangan” yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN dalam ketentuan ini, yaitu:

  • emas yang berbentuk batangan;
  • kadar emas paling rendah sebesar 99,99%; dan
  • dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Tidak terdapat pengaturan khusus mengenai entitas yang berhak mendapatkan kemudahan PPN tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa.

Jasa Persewaan Pesawat Udara Yang Dimanfaatkan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional #

PPN tidak dipungut atas Penyerahan Jasa Persewaan Pesawat Udara Yang Dimanfaatkan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional
PPN tidak dipungut atas Penyerahan Jasa Persewaan Pesawat Udara Yang Dimanfaatkan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional

PASAL 26 AYAT (1), AYAT (2) HURUF B, & PASAL 27

Atas:

1.pemanfaatan dan/penyerahan jasa persewaan pesawat udara; dan

2.penyerahan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara

yang dimanfaatkan dan/diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Jasa Persewaan Kapal, Kepelabuhanan, Perawatan & Perbaikan Kapal #

PASAL 26 AYAT (2) HURUF A & PASAL 27

Atas penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:

  1. persewaan kapal;
  2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
  3. perawatan dan perbaikan kapal,

tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

Jasa Perawatan Dan Perbaikan Kereta Api Yang Diterima Oleh Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum #

PPN Tidak Dipungut atas Penyerahan Jasa Perawatan Dan Perbaikan Kereta Api Yang Diterima Oleh Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum

PASAL 26 AYAT (2) HURUF C & PASAL 27

Atas penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum, tidak dipungut PPN.

*)  semula PP-50/2019 jo. PMK-41/PMK.03/2020

PERATURAN PELAKSANAAN: PMK-41/PMK.03/2020

BAB VI Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk #

PASAL 28 AYAT (1), AYAT (2), & AYAT (3)

BKP YANG ATAS IMPORNYA DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

[1]  BKP yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

[2]  BKP yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

[3]  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), impor beberapa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, yang meliputi impor:

BKP – Kiriman Hadiah Untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF A

Atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang:

  1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. bersifat nonprofit,

tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

BKP – Keperluan Penelitian & Pengembangan Ilmu Pengetahuan #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF B

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh:

  1. perguruan tinggi;
  2. kementerian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
  3. badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,

tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

BKP – Barang Keperluan Khusus Penyandang Disabilitas #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF C

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

BKP – Peti Atau Kemasan Lain Berisi Jenazah Atau Abu Jenazah #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF D

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Pindahan TKI, Mahasiswa, PNS, Anggota TNI/Polri #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF E

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, jika barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan Republik Indonesia setempat, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Pribadi & Barang Kiriman Sampai Batas Jumlah Tertentu #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF F

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Impor Sementara #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF G

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor sementara, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Dipergunakan Oleh K3S Minyak Bumi, Gas Bumi, & Panas Bumi #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF H

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) untuk:

1.kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau

2.kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan,

tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Yang Telah Diekspor & Diimpor Kembali Dalam Kualitas Sama #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF I

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Yang Telah Diekspor Untuk Perbaikan & Diimpor Kembali #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF J

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali, tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Untuk Diolah/Dipasang Pada Barang Lain Yang Mendapat KITE #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF K

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Yang Diimpor Oleh Usaha/Industri Mikro, Kecil, & Menengah #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF L

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah atau konsorsium untuk usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Dalam Rangka Kerja Sama/Pkp2B Oleh Kontraktor #

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang dilakukan oleh kontraktor perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara dengan ketentuan:

  1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;
  2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas Impor barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara;
  3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk; dan
  4. barang impornya merupakan barang milik negara,

tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Barang Kiriman Untuk Penanggulangan Bencana Alam #

PASAL 28 AYAT (3) HURUF N

Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diajukan oleh:

  1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  2. pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
  3. lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah,

tidak dipungut PPN.

*)  semula KMK-231/2001 s.t.d.t.d. PMK-198/2019

Updated on 19/07/2024