Penghapusan Sub Unit atau Tempat Kegiatan Usaha
Penghapusan Subunit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) merupakan proses untuk menonaktifkan atau menghapus tempat usaha tambahan yang sebelumnya terdaftar dalam sistem. Penghapusan ini dapat dilakukan jika suatu unit usaha telah berhenti beroperasi, pindah lokasi, atau tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha. Tujuan dari penghapusan TKU adalah untuk memperbarui data wajib pajak agar tetap sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertindak sebagai penanggung jawab atau petugas yang berwenang yang dapat menghapus subunit dalam akun Wajib Pajak yang bersangkutan. Dengan adanya fitur ini, pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih terorganisir dan aman sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Tata Cara Penghapusan Subunit atau TKU
Untuk menghapus Subunit, Wajib pajak wajib melakukan langkah awal pada “Penambahan Subunit” dengan:
- Login menggunakan PIC
- Melakukan impersonating ke Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau Wajib Pajak Badan
- Selanjutnya, pilih modul “Informasi Umum Wajib Pajak”, kemudian masuk ke modul “Edit” untuk melakukan perubahan data.

[1] Pada submenu “Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit”, pilih cabang/subunit yang akan di hapus dengan menekan tombol “Hapus”.

[2] Berikutnya akan muncul pop up untuk mengonfirmasi hapus unit. Tekan tombol “Ya” untuk melanjutkan.

[3] Akan muncul notifikasi untuk mengonfirmasi bahwa aktivitas tempat usaha/ subunit telah dihapus.
[4] Centang kembali “Pernyataan” lalu tekan tombol “Kirim” pada bagian kiri bawah.