Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah salah satu layanan yang bersifat Full otomasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui kanal Portal WP (online), KPP (borderless), Pos (surat ditujukan ke KPP Terdaftar) atau Call (melalui Kring Pajak).
Mengingat layanan ini bersifat pemberitahuan, maka Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dianggap sebagai produk hukum dan harus tercantum dalam menu “Daftar Fasilitas” Coretax agar dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
Panduan Pengajuan Pemberitahuan Norma melalui akun Coretax
Akses Portal: Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi.

Navigasi Menu: Dari dashboard, pilih modul “Layanan Wajib Pajak” dan kemudian menu “Layanan Administrasi”. selanjutnya, pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

Pilih Jenis Layanan: Cari dan pilih Kategori Layanan “LA.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”, kemudian Kategori Sub Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)” kemudian klik “Simpan”

Pengisian Formulir: Isi formulir pada grid “Alur Kasus”. Pada bagian “Tahun Pajak”, pilih Tahun Pajak, misalnya “2025”. Lalu isi Peredaran Bruto dalam setahun, kemudian pilih “Kota/Kabupaten” tempat diajukannya pemberitahuan, serta centang “Pernyataan Wajib Pajak”.

Validasi Otomatis & Submit: Setelah semua data terisi, sistem Coretax akan melakukan validasi “PEMENUHAN PERSYARATAN UMUM” dan status kepatuhan Wajib Pajak. Jika memenuhi, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses dan menekan tombol “Kirim”. Kemudian klik tombol “Simpan”

Membuat Dokumen Pemberitahuan: Setelah pemberitahuan dapat disimpan, Wajib Pajak harus membuat dokumen elektronik Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Klik tombol “Create PDF” lalu tandatangani secara elektronik

Kirim dan Penerimaan Bukti: Setelah pemberitahuan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik (BPE). Sistem akan secara otomatis melanjutkan ke langkah berikutnya. Jika sistem gagal melanjutkan langkah tersebut, klik tombol “lanjut” agar Fasilitas dapat terekam dalam “Daftar Fasilitas” sehingga dapat dimanfaatkan.

Pemantauan Proses: Pastikan pada grid alur kasus terdapat tulisan “Kasus ditutup (End)”.

Pengunduhan Produk: Setelah BPE diterbitkan, dokumen tersebut akan tersedia secara elektronik melalui modul “Portal Saya” di menu “Dokumen Saya”.

Memastikan Daftar Fasilitas Terekam: Pemohon memastikan bahwa produk hukum sudah tercatat dalam sistem DJP dengan masuk ke akun coretaxnya, di modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya. Mengingat layanan ini berupa pemberitahuan, maka produk hukum yang terbit dan tercatat adalah dokumen pemberitahuan berupa BPE.
