Panduan Pemindahbukuan(PBk) melalui Coretax
Modul Permohonan Pemindahbukuan ini dapat diterapkan untuk mengajukan pemindahan kredit pajak yang dimiliki, baik antar jenis pajak maupun antara satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri melalui modul “Pembayaran” dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke sistem Coretax DJP dengan akun pribadi, kemudian impersonate ke Akun Satker. Pilih modul “Pembayaran”.
[2] Pilih submenu “Permohonan Pemindahbukuan”.

[3] Klik tombol “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”. Kolom Identitas “bertindak sebagai” akan terisi secara otomatis sesuai dengan akun yang digunakan. Klik tombol “kaca pembesar” untuk mencari data pembayaran

[4] Kolom Identitas “bertindak sebagai” akan terisi secara otomatis sesuai dengan akun yang digunakan.

[5] Klik tombol “kaca pembesar” untuk mencari data pembayaran

[6] Klik “Pilih” data pembayaran yang akan di pemindahbukuan

[7] Isi “Jumlah yang akan dipindahbukukan”.
[8] Pilih “Alasan Pemindahbukuan”.

[9] Berikutnya, lengkapi bagian tujuan pemindahbukuan, Jenis kewajiban, Referensi, Kode KAP-KJS, Periode Pajak, dan Nilai.
Pilihan tujuan peindahbukuan diantaranya:
- Akun Wajib Pajak sendiri – jika pemindahan dilakukan untuk akun pribadi.
- Akun Wajib Pajak lain – jika ditujukan kepada pihak lain, dengan mencantumkan nomor NPWP wajib pajak yang bersangkutan

[10] Unggah dokumen pendukung pemindahbukuan dengan menekan tombol “Unggah File”.
[11] Pilih “Penyedia Penandatangan”, isikan “Kata Sandi”.
[12] Lalu tekan tombol “Tanda tangan”
[13] Untuk memvalidasi permohonan, silakan tekan tombol “Cek Isian Data”.
[14] Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.

Contoh tampilan Permohonan Pemindahbukuan

Kolom sebelah kiri, tersedia informasi mengenai status Pemindahbukuan, yang mencakup status: “Belum Diajukan”, “Telah Diajukan”, dan “Diproses”. Status ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan proses permohonan pemindahbukuan yang ditangani oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak.