Deposit Pajak pada Aplikasi Coretax
Deposit Pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu dan dapat dialokasikan ke jenis pajak lain melalui prosedur pemindahbukuan. Deposit Pajak ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lainnya.
Fitur Deposit Pajak memungkinkan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik, menghindari denda, dan memastikan pemenuhan kewajiban tepat waktu. Fitur ini dirancang dengan beberapa fungsi utama yang meningkatkan efisiensi proses pembayaran pajak di antaranya:
- Tanggal Pembayaran yang diakui: tanggal penyetoran ke Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran, memastikan bahwa wajib pajak dapat menghindari sanksi karena keterlambatan.
- Kemudahan: dana yang disetorkan ke Deposit Pajak akan dialokasikan ke kewajiban pajak setiap kode jenis pajak masing-masing melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis, memudahkan pengelolaan pembayaran.
- Fleksibilitas saldo: saldo deposit dapat digunakan untuk membayar pajak terutang setelah penyusunan draf SPT, atau dipindahbukukan dan juga diminta pengembaliannya jika diperlukan.
A. Pengisian Deposit Pajak
Terdapat tiga mekanisme pengisian Deposit Pajak.
- Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Pada modul Pembayaran, wajib pajak dapat memilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Untuk melakukan pengisian saldo Deposit Pajak, buat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak 411618 dan Kode Jenis Setoran 100.
- Kedua, pengisian saldo lewat permohonan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan ke saldo Deposit Pajak.
- Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang Pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, wajib pajak dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo Deposit Pajak. Pengisian ke Deposit Pajak dilakukan atas persetujuan wajib pajak.
B. Pembayaran Deposit Pajak
Merujuk Pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan Deposit Pajak sepanjang saldonya mencukupi. Artinya jika wajib pajak memiliki Deposit Pajak dengan nilai yang cukup untuk melunasi pajak terutang atau pajak kurang bayar maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan Deposit Pajak atau pembuatan kode billing.
Sebagai contoh pengaplikasian pembayaran pajak menggunakan Deposit Pajak adalah ketika SPT wajib pajak berstatus kurang bayar. Biasanya wajib pajak akan membayar nominal kurang bayar tersebut dengan membuat kode biling. Namun di coretax, setelah konsep SPT siap diunggah dan status SPT adalah kurang bayar, maka wajib pajak memiliki pillihan untuk membuat kode billing atau mengambil dari Deposit Pajak jika saldonya mencukupi.
Apabila saldo di Deposit Pajak tidak mencukupi, wajib pajak dapat memilih membuat kode billing secara mandiri senilai kurang bayarnya. Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mengklik tombol “buat kode billing”. Kode billing yang aktif ini akan tersimpan dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal pembayaran sesuai pilihan wajib pajak. Layaknya seperti ketika kita akan membeli suatu barang secara daring yang pembayarannya sudah terhubung dengan kanal seperti transfer bank, dompet digital, kartu kredit atau debit, dan bayar tunai di mitra atau agen seperti Indomaret, Alfamart, dan pasar modern lainnya.
C. Sisa Saldo Deposit Pajak Dapat Diminta Kembali
Merujuk Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024, saldo Deposit Pajak yang masih tersisa dan tidak digunakan untuk pelunasan pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
D. Tata Cara Penggunaan Deposit Pajak
Wajib pajak dapat menggunakan fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Sebelum memulai, pastikan wajib pajak telah menyiapkan persyaratan berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode billing pajak yang masih berlaku (bisa didapatkan melalui aplikasi DJP Online atau Coretax). Berikut panduan untuk melakukan Deposit Pajak melalui aplikasi Coretax DJP:
1. Tahap pertama adalah melakukan login Coretax.

Buka laman coretax
https://coretaxdjp.pajak.go.id
[1] Isikan ID Pengguna
[2] Masukkan kata sandi (password)
[3] Pilih bahasa (language) yang akan digunakan (pilihan id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris)
[4] Masukkan kode keamanan (captcha)
[5] Klik tombol Login
Selanjutnya akan disajikan tampilan “Selamat Datang” sebagai berikut.

2. Impersonasi akun
Dalam hal pengajuan layanan untuk kepentingan pihak yang diwakili/ dikuasakan, silakan lakukan impersonasi akun pihak yang diwakili atau dikuasakan dengan memilih nama Wajib Pajak yang dimaksud.

3. Menu Layanan Mandiri Kode Billing
Setelah berhasil login, cari dan pilih modul Pembayaran Pajak [6]. Tahap selanjutnya, pilih layanan Mandiri Kode Billing [7].

[6] Pilih “Modul Pembayaran”
[7] Pilih “Layanan Mandiri Kode Billing”.
4. Verifikasi isian Identitas Wajib Pajak
Setelah memilih Layanan Mandiri Kode Billing, kemudian akan muncul verifikasi identitas Wajib Pajak yang berisi informasi NPWP, nama Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak.
[8] Pilih tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

5. Pilihan Kode Akun dan Periode
[9] Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS): 411618 – 100
[10] Pilih “periode dan tahun pajak“
[11] Kemudian pilih “Lanjut”

6. Pengisian Nilai Pembayaran
[12] Pilih “Mata Uang”. Sistem akan secara otomatis menampilakn mata uang Rupiah Indonesia, namun jika Wajib Pajak mendapatkan izin untuk penggunaan mata uang asing selain rupiah, akan tersedia pilihan US$.
[13] Isikan “Nilai Pembayaran”
[14] Tuliskan “Keterangan” jika diperlukan.
[15] Setelah selesai tekan tombol “Unduh Kode Billing”. Sistem secara otomatis akan menampilkan kode billing

7. Contoh Cetakan Kode Biling
Berikut adalah contoh kode billing yang dihasilkan oleh sistem. Dokumen tersebut berisi informasi: NPWP, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, mata uang, nominal, jumlah detail, detail billing (KAP-KJS, masa pajak, ref tagihan, NOP, dan nominal), total pembayaran, uraian, kode biliing, masa aktif, dan barcode.

8. Melihat saldo deposit pajak di buku besar
Setelah Kode Biling dibayar baik melalui Bank Persepsi, saldo deposit bisa dilihat dimenu Buku Besar.

[1] Klik tombol “Terapkan Filter”
[2] Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung
Lainnya Deposit”
[3] Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom “Nilai Sisa”