Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT
adalah:
- untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN diatur tersendiri berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang PPN 1984 disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa #
No | Jenis SPT Masa | Batas Waktu |
---|---|---|
1 | Pemungut PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya |
2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
3 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
4 | PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
5 | PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
6 | PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
7 | PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
8 | PPh Pasal 25 dibayar | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
9 | Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
10 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
11 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
12 | Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa | 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
Pengecualian: PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh apabila nihil, kecuali nihil dikarenakan adanya SKD dan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember | Tidak Wajib Lapor | |
13 | PPh Pasal 25 dibayar dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara | Tidak wajib lapor (Pembayaran dianggap pelaporan) |
14 | Angsuran PPh Pasal 25 nihil | Tidak Wajib Lapor |
15 | PKP wajib melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang dalam suatu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
16 | Pemungut PPN wajib melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke KPP tempat pemungut PPN terdaftar | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
Pengecualian: PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut apabila tidak ada transaksi | Tidak wajib lapor | |
Pengecualian: Orang Pribadi atau badan yang bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan NTPN | Tidak wajib lapor | |
17 | Orang Pribadi atau badan yang bukan PKP wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujujd dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yg telah disetor | Akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak |
Dalam hal batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Termasuk hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengaturan ini tidak berlaku untuk pelaporan SPT
Tahunan PPh
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan #
No | Jenis SPT Tahunan | Batas Waktu |
---|---|---|
1 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi | 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
2 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan | 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
3 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi untuk Bagian Tahun Pajak | 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak |
4 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan untuk Bagian Tahun Pajak | 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak |
Panduan Pelaporan SPT #
Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh
- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan Penghasilan kurang dari 60Jt Setahun – Formulir 1770 SS
- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Pengawai/Karywan dengan Penghasilan lebih dari 60 Juta Setahun – Formulir 1770 S
- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan – Formulir 1770
- Pelaporan SPT Tahunan Badan – UMKM – Formulir 1771
Sanksi Administrasi Tidak Lapor atau Terlambat Lapor SPT #
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda:
- Rp500.000 (lima ratus ribu) untuk SPT Masa PPN
- Rp100.000 (seratus ribu) untuk SPT Masa lainnya
- Rp100.000 (seratus ribu) untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Rp1.000.000 (satu juta) untuk SPT Tahunan PPh Badan