Permohonan Penetapan WP Non Aktif


Panduan Penetapan Wajib Pajak Non Aktif (WP Non Aktif) di Coretax DJP

Kapan Penetapan WP Non Aktif Diperlukan?

Penetapan Wajib Pajak Non Aktif diperlukan apabila seorang wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP atau NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.

Dalam kondisi tersebut, NPWP istri tidak lagi digunakan secara mandiri sehingga perlu diajukan status Non Aktif melalui sistem Coretax DJP.


Persiapan Sebelum Mengajukan WP Non Aktif

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan:

  • Suami dan istri telah memutuskan untuk menggabungkan kewajiban perpajakan.
  • NIK istri telah atau akan dimasukkan ke dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan.
  • Data identitas pada Coretax telah sesuai dengan data Dukcapil.

Langkah 1: Masuk ke Menu Penetapan WP Non Aktif

Login ke akun Coretax DJP milik istri, kemudian akses menu:

Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif

Menu ini digunakan untuk mengajukan perubahan status wajib pajak menjadi non aktif secara elektronik.


Langkah 2: Membuat Permohonan Baru

Pada halaman Penetapan Wajib Pajak Non Aktif:

  1. Pilih opsi untuk membuat pengajuan baru.
  2. Sistem akan mengarahkan ke formulir permohonan melalui modul Manajemen Kasus (Case Management).

Seluruh proses dilakukan secara online melalui Coretax.


Langkah 3: Mengisi Formulir Permohonan

Lengkapi data yang diminta pada formulir pengajuan WP Non Aktif.

Pastikan seluruh data identitas dan alasan permohonan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sistem akan melakukan validasi terhadap data yang diinput.


Langkah 4: Pilih Alasan Non Aktif

Pada bagian alasan non aktif, pilih kategori:

“Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, atau MT) dan kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”

Alasan ini digunakan khusus untuk wanita kawin yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami.


Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung

Untuk permohonan non aktif karena penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami, dokumen yang diperlukan cukup:

  • Kartu Keluarga (KK)

Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan data yang tercatat pada Coretax.


Langkah 6: Pengajuan oleh Kuasa Wajib Pajak (Jika Ada)

Apabila pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, formulir perlu dilengkapi dengan informasi kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan dokumen pendukung dan data kuasa telah diisi secara lengkap sebelum pengajuan dikirimkan.


Setelah Permohonan Diajukan

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi:

  1. Periksa kembali seluruh informasi yang telah diinput.
  2. Submit permohonan melalui Coretax.
  3. Pantau status permohonan pada menu terkait sampai mendapatkan keputusan dari DJP.

Setelah status NPWP istri ditetapkan Non Aktif, kewajiban perpajakan akan dilaksanakan melalui NPWP suami sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Kesimpulan

Penetapan WP Non Aktif merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Proses ini dilakukan melalui Coretax DJP dengan memilih alasan yang sesuai dan melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung utama.

Dengan status Non Aktif tersebut, administrasi perpajakan keluarga dapat dikelola melalui satu NPWP sesuai konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Updated on 15/06/2026