Panduan Pemutakhiran Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax DJP
Mengapa Data Unit Keluarga (DUK) Perlu Dimutakhirkan?
Data Unit Keluarga (DUK) menjadi dasar dalam pengelolaan administrasi perpajakan orang pribadi di Coretax DJP. Struktur DUK yang benar akan memengaruhi prepopulasi data perpajakan, status anggota keluarga, serta pelaporan SPT Tahunan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data keluarga yang tercatat dalam sistem selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti perubahan status perkawinan, penambahan anak, perubahan tanggungan, maupun perubahan status unit perpajakan.


Langkah 1: Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak
Login ke akun Coretax DJP, kemudian:
- Pilih menu Portal Saya.
- Klik Profil Saya.
Melalui menu ini, Wajib Pajak dapat melihat dan memperbarui informasi keluarga yang tercatat pada sistem.

Langkah 2: Buka Menu Informasi Umum
Setelah masuk ke halaman profil:
- Pilih menu Informasi Umum.
- Klik tombol Edit untuk melakukan perubahan data.
Menu ini menjadi pintu masuk untuk memperbarui informasi keluarga yang terdapat dalam DUK.

Langkah 3: Akses Menu Unit Pajak Keluarga
Pada halaman perubahan data:
- Pilih tab Unit Pajak Keluarga.
- Tambahkan, ubah, atau hapus anggota keluarga sesuai kondisi terkini.
Perubahan dapat dilakukan apabila terdapat anggota keluarga baru, perubahan status hubungan keluarga, maupun perubahan status unit perpajakan.

Langkah 4: Lengkapi Data Anggota Keluarga
Saat menambahkan atau memperbarui data anggota keluarga, lengkapi seluruh kolom yang bertanda wajib diisi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Data harus sesuai dengan data Dukcapil.
- NIK akan divalidasi oleh sistem.
- Status unit perpajakan harus dipilih dengan benar.
- Dalam satu DUK hanya diperbolehkan terdapat satu Kepala Unit Keluarga.

Langkah 5: Tentukan Status Unit Perpajakan
Pilih status unit perpajakan yang sesuai untuk setiap anggota keluarga.
Status yang dipilih akan menentukan perlakuan administrasi perpajakan dalam sistem Coretax.
Pastikan tidak terjadi kesalahan pengisian karena status ini akan memengaruhi struktur DUK dan prepopulasi data perpajakan.

Langkah 6: Isi Masa Berlaku Keanggotaan Keluarga
Saat melakukan pemutakhiran, isi periode keanggotaan keluarga sebagai berikut:
Tanggal Mulai
Diisi dengan tanggal mulai menjadi anggota keluarga, misalnya:
- Tanggal menikah.
- Tanggal lahir anak.
- Tanggal mulai menjadi tanggungan.
Tanggal Berakhir
Diisi apabila anggota keluarga sudah tidak menjadi bagian dari DUK.
Apabila anggota keluarga masih aktif, kolom ini dapat dikosongkan.
Langkah 7: Perhatikan Pengaturan untuk Suami-Istri dengan NPWP Terpisah
Untuk pasangan suami-istri dengan status:
- Pisah Harta (PH),
- Memilih Terpisah (MT), atau
- Hidup Berpisah (HB),
NIK istri dicantumkan dalam DUK suami dengan status Kepala Unit Keluarga Lainnya (PH/MT/HB).
DUK suami dapat memuat:
- Suami sebagai Wajib Pajak,
- Istri,
- Anak yang belum dewasa,
- Anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam Kartu Keluarga,
- Tanggungan lain yang memenuhi ketentuan.
[SISIPKAN GAMBAR HALAMAN 32]

Langkah 8: Ketentuan DUK pada Akun Istri
Dalam kondisi tertentu, akun istri juga memiliki DUK tersendiri.
Untuk status NPWP terpisah (HB), DUK pada akun istri memuat:
- Wajib Pajak sendiri,
- Anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
- Anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga sesuai ketentuan perpajakan.



Langkah 9: Simpan dan Kirim Perubahan
Setelah seluruh data diverifikasi:
- Klik Simpan.
- Centang kotak Pernyataan.
- Klik Submit untuk mengirim perubahan DUK.
Perubahan yang telah disubmit akan diproses dalam sistem Coretax DJP.

Kesimpulan
Pemutakhiran Data Unit Keluarga (DUK) merupakan langkah penting untuk memastikan data perpajakan keluarga tercatat dengan benar dalam sistem Coretax DJP. Wajib Pajak perlu memastikan seluruh data anggota keluarga, status unit perpajakan, dan masa berlaku keanggotaan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta data Dukcapil sebelum melakukan submit perubahan.
Dengan DUK yang akurat, proses administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.