Coretax merupakan platform perpajakan yang dirancang untuk endukung efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak. Sistem ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam pelaporan, pembayaran, dan administrasi perpajakan secara terintegrasi.
Login coretax dilakukan melalui halaman berikut:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Modul “Lupa Kata Sandi”
Jika Wajib Pajak mengalami kendala saat login atau lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi?” yang tersedia untuk mendapatkan akses kembali. Demi keamanan, pastikan kredensial Anda tetap rahasia dan tidak dibagikan kepada pihak lain.
Untuk mengakses fitur “Lupa Kata Sandi?” langkah-langkahnya adalah sebagai berikut
atau Reset Password Coretax ( jika lupa kata sandi yang telah didaftarkan).
1. Modul “Lupa Kata Sandi?” digunakan untuk:
- Login pertama kali ke Coretax (bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki
akses DJP Online), atau - Reset Password Coretax ( jika lupa kata sandi yang telah didaftarkan).


2. Masukkan NIK/NPWP Wajib Pajak
3. Pilih tujuan konfirmasi (Surat Elektronik atau Nomor Telepon).
- Masukkan alamat email jika memilih Surat Elektronik.
- Masukkan nomor ponsel jika memilih Nomor Telepon.
4. Masukkan kode Captcha.
5. Centang kotak Pernyataan.
6. Klik tombol Kirim
7. Jika Sukses, reset password melalui email.

8. Periksa email atau SMS untuk menemukan tautan reset password yang dikirimkan
oleh sistem. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan password.


9.Masukkan Password yang baru. Isikan kata sandi baru dengan ketentuan password coretax:
- Minimal 8 karakter
- Minimal 1 huruf besar
- Minimal 1 huruf kecil
- Minimal 1 angka
- Minimal 1 karakter khusus
10. Masukkan Konfirmasi Password yang baru.
11. Masukkan Captcha
12. Klik tombol “Save” untuk menyimpan perubahan.
Modul “Daftar disini”
1. Fitur ini digunakan untuk login bagi Wajib Pajak yang:
- Belum memiliki NPWP.
- atau NIK yang dimiliki belum aktif sebagai NPWP.


Untuk panduan pendaftaran NPWP Orang Pribadi ikuti link berikut: Daftar NPWP Orang Pribadi
Modul “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
1. Modul ini digunakkan oleh mereka yang bukan merupakan wajib pajak tapi ingin
melakukan aktivitas pada coretax


2. (Centang jika sesuai):
- Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Sebagai Penanggung Jawab Wajib Pajak Perusahaan atau bukan?
- Proksi Warisan tidak terbagi?
3. Masukkan NIK/NPWP Wajib Pajak. Kemudian, Klik tombol “Cari” untuk
menampilkan data Wajib Pajak.
4. Isi detail kontak:
- Masukkan alamat email yang sebelumnya di daftarkan Wajib Pajak.
- Masukkan nomor telepon yang sebelumnya di daftarkan Wajib Pajak.
5. Pada kolom Verifikasi Identitas, tekan tombol “Take a photo” untuk mengambil
foto wajah langsung menggunakan kamera PC/Handphone. Setelah foto diambil,
sistem akan mencocokkan hasilnya dengan data yang tersedia di Dukcapil/
Imigrasi.

6. Ceklis Pernyataan.
7. Klik Simpan.
8. Periksa email yang dikirimkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Unduh “Bukti Tanda
Terima” dan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”.
