Role Acces pada Aplikasi Coretax


Role Access Management adalah salah satu fitur yang dikembangkan dalam Coretax untuk meningkatkan keamanan dalam penyajian data-data yang bersifat rahasia. Salah
satu inovasi utama yang diperkenalkan dalam Coretax Administration System (Coretax
DJP) adalah fitur impersonate dalam pengelolaan akses untuk pemenuhan kewajiban
perpajakan. Fitur impersonate ini hanya dapat digunakan oleh individu yang telah diberikan hak akses untuk mengelola administrasi pajak pihak lain. Saat wajib pajak
melakukan impersonating melalui akunnya, ia bertindak atas nama wajib pajak lain
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Fitur ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebab, administrasi perpajakan kini tidak lagi terbatas pada penggunaan akun Coretax DJP milik wajib pajak itu sendiri. Dalam sistem Coretax DJP, pihak yang telah ditunjuk wajib menggunakan fitur impersonate untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya

Ketika Wajib Pajak pertama kali terdaftar dalam Coretax DJP, sistem secara otomatis menetapkan salah satu pengurus sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC). PIC ini memiliki akses penuh terhadap akun Wajib Pajak dan dapat menggunakan fitur impersonate melalui akun pribadinya. Selain itu, wajib pajak dapat menambahkan individu lain, seperti pengurus, pegawai, kuasa, atau konsultan, yang kemudian diberikan hak akses berdasarkan peran yang telah ditetapkan. Penambahan pihak terkait dilakukan
dengan mengedit bagian “Informasi Umum” pada profil akun Coretax DJP Wajib
Pajak.

Melihat PIC Wajib Pajak

Setiap Wajib Pajak selain Orang Pribadi akan memiliki satu orang PIC (Person Impersonate Charge). Untuk mengetahui siapakah PIC dari Wajib Pajak tersebut,
silahkan login ke akun WP Instansi Pemerintah, lalu pilih modul “Pihak Terkait”.

TAMPILAN MODUL PIHAK TERKAIT

Melihat Person in Charge (PIC) Wajib Pajak

Untuk melihat siapakah PIC dari Wajib Pajak, setelah masuk kedalam modul Pihak Terkait, silahkan drag ke kanan hingga sampai pada kolom “Penanggungjawab”.

TAMPILAN KOLOM PENANGGUNGJAWAB

Login PIC dan Impersonate

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak Badan ataupun Instansi Pemerintah harus menggunakan PIC atau orang yang ditunjuk oleh PIC untuk melakukan
impersonate dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut. PIC atau Orang Pribadi yang ditunjuk oleh PIC harus login ke akun Orang Pribadi masing-masing terlebih dahulu baru melakukan Impersonate ke akun Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintahnya. Pilihan Wajib Pajak lain yang diwakili oleh PIC ada dibawah modul Akun Utama

TAMPILAN KOLOM IMPERSONATE

Setelah PIC melakukan impersonate, maka sistem akan memunculkan pita biru diatas yang menunjukkan bahwa PIC telah berhasil melakukan impersonate Wajib Pajak yang diwakili.

TAMPILAN SETELAH IMPERSONATE

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Instansi Pemerintah, PIC dapat menambahkan Wakil untuk membantu. Beberapa tugas yang dapat diberikan PIC kepada Wakil adalah seperti membuat atau menandatangani draft Bukti Potong atau Faktur dan membuat atau menandatangani draft SPT. Penambahan Wakil PIC dapat dilakukan pada modul Pihak Terkait dan menambahkan role pada modul Wakil/Kuasa. Setelah melakukan impersonate, PIC dapat menambahkan Wakil
melalui Edit Informasi Umum dan menambahkan Pihak Terkait lalu memberikan role melalui modul Tetapkan Role.

Penambahan Pihak Terkait

Penambahan Pihak Terkait dilakukan oleh PIC setelah melakukan impersonate dan membukan modul Informasi Umum serta melakukan klik Edit pada modul Informasi Umum.

MODUL INFORMASI UMUM

PIC dapat melakukan penambahan Pihak Terkait dengan mengklik tombol Tambah

TAMPILAN TAMBAH PIHAK TERKAIT

Setelah mengklik Tambah, maka PIC akan mengisi data-data sebagaimana dibawah ini. Jika Orang Pribadi yang ditambahkan adalah warga negara Indonesia dan datanya sudah terdapat pada database Coretax, maka PIC cukup mengisikan NIK/TIN.

TAMPILAN PIHAK TERKAIT

Lalu PIC mencentang Pernyataan Wajib Pajak dan Simpan.

Penambahan Role Access

Penambahan Role Access kepada Wakil Wajib Pajak oleh PIC dapat disesuaikan dengan kebutuhan Wajib Pajak dengan tingkat kerahasiaan data yang diinginkan. PIC dapat merekrut Wakil sesuai jumlah yang diinginkan dengan memisah-misahkan role sehingga konfidensialitas data Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap terjaga

Jenis role yang dapat ditetapkan adalah:
a. Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan
b. Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan

Role Access yang bisa digunakan oleh PIC untuk memberikan kewenangan kepada Wakil didalam Portal Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/
26_DRAFTER
Pembuat draft Bukti Potong PPh
Pasal 21/26
ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/
26_DRAFTER
Penandatangan Bukti Potong
PPh Pasal 21/26
ROLE BUKTI POTONG PPh PASAL 21/26
ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/
26_WITHOLDING_DRAFTER
Pembuat draft SPT Masa PPh
Pasal 21/26
ROLE_CTAS_PORTAL ARTICLE_21/
26_WITHOLDING_SIGNER
Penandatangan SPT Masa
PPh Pasal 21/26
ROLE SPT MASA PPh PASAL 21/26
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_
INVOICE_DRAFTER
Pembuat draft faktur pajak
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_
INVOICE_SIGNER
Penandatangan faktur pajak
ROLE SPT TAHUNAN
ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/
26_DRAFTER
Pembuat draft Bukti Potong
PPh Unifikasi
ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/
26_DRAFTER
Penandatangan Bukti Potong
PPh Unifikasi
ROLE BUPOT UNIFIKASI
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX
WITHOLDING_DRAFTER
Pembuatan draft SPT Masa PPh
Unifikasi
ROLE_CTAS_PORTAL_TAX
_WITHOLDING_DRAFTER
Penandatangan SPT Masa PPh
Unifikasi
ROLE SPT PPh UNIFIKASI
ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX
RETURN_DRAFTER
Pembuatan draft SPT Masa
PPN
ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX
RETURN_SIGNER
PPN
Penandatangan SPT Masa PPN
ROLE SPT PPN
ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUTY_TAX
RETURN_DRAFTER
Pembuat draft SPT Masa Bea
Meterai
ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUTY_TAX
RETURN_SIGNER
Penandatangan SPT Masa Bea
Meterai
ROLE BEA MATERAI
ROLE_CTAS_PORTAL_PERIODIC_
INCOME_TAX_RETURN_DRAFTER
Pembuat draft SPT Masa (selain
Unifikasi dan 21/26)
ROLE_CTAS_PORTAL_PERIODIC_
INCOME_TAX_RETURN_SIGNER
Penandatangan SPT Masa (selain
Unifikasi dan 21/26)
ROLE SPT MASA (SELAIN UNIFIKASI, 21/26)
ROLE FAKTUR PAJAK
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
BALANCE_TRANSFER_SIGNER
Role untuk Permohonan
Pemindahbukuan
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
PAY_BASIC
Role dasar modul pembayaran
bagi Wakil/Kuasa (Layanan
Mandiri Kode Billing, Pembuatan
Kode Billing atas Tagihan Pajak,
Daftar Kode Billing Belum
Dibayar)
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REFUND_
SIGNER
Role untuk Permohonan
Pengembalian Pendahuluan
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_
SIGNER
Role untuk Permohonan
Imbalan Bunga
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_TAXBORNE_BY_GOVERNMENT_
WATERCOMPANY_SIGNER
Role untuk Permohonan PPh
DTP atas Penghasilan PDAM
ROLE PEMBAYARAN
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
REG_DATA_UPDATE
Role untuk Perubahan Data
Wajib Pajak
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
REG_DEREGISTRATION_REVOCATION
Role untuk pencabutan
atau penghapusan NPWP,
Objek PBB P5L, Status
sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_INCOME_WITHHOLDER_
COLLECTOR_
Role untuk Penunjukan/
Pencabutan Pemotong atau
Pemungut PPh/PPN
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_REPORTING_
FINANCIAL_INSTITUTION
Role untuk Penetapan/
Perubahan Data/Pencabutan
Lembaga Keuangan
Pelapor/Nonpelapor
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_STAMP_DUTY_
COLLECTOR
Role untuk Penetapan/
Pencabutan Pemungut Bea
Meterai
Role Pendaftaran, Perubahan, Pencabutan, dan Penghapusan
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
REG_BASIC
Role dasar untuk Modul
Registrasi bagi Kuasa Wajib
Pajak
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
REG_VAT_APPOINTMENT
Role untuk Permohonan
Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_LAND_BUILDING_
REGISTRATION
Role untuk Pendaftaran Objek
Pajak PBB P5L
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_REPORTING_
FINANCIAL_INSTITUTION
Role untuk Penetapan WP NA
atau Pengaktifan Kembali
WP NA
ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_
EXTERNAL_REG_INACTIVATION_
REACTIVATION
Role untuk Penunjukan/
Pencabutan Pemungut PPN
PMSE Dalam negeri
Role Pendaftaran, Perubahan, Pencabutan, dan Penghapusan
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
TPS_BASIC
Role Dasar Modul Layanan
Perpajakan, bagi Role:
Layanan Administrasi
Layanan Informasi Perpajakan
Pengaduan,Saran dan Apresiasi
Materi Edukasi
Pengetahuan Dasar Perpajakan
ROLE_CTAS_PORTAL_
REPRESENTATIVE_EXTERNAL_
TPS_ADDITIONAL
Role untuk Penyampaian
Permohonan Edukasi
ROLE LAYANAN

Cara Penambahan Role Access

Menambahkan role access kepada Pihak Terkait yang telah ditunjuk hanya dapat dilakukan oleh PIC. Selain PIC, modul Tetapkan Role pada Wakil/Kuasa Saya tidak akan muncul.

Tampilan Pihak Terkait

Setelah melakukan klik Tetapkan Role, PIC dapat memilih satu atau lebih dari satu role yang akan diberikan kepada Wakil/Kuasa sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak yang diwakilinya.

FAQ Penanggung Jawab (PIC), Impersonate
dan Penambahan Role Askes WP Badan

1. Apa itu PIC dalam Coretax DJP dan siapa yang dapat
ditunjuk sebagai PIC?

PIC (Person in Charge) adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem wajib pajak badan melalui skema impersonate. PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan, tidak harus di level direktur utama, tetapi harus memiliki kemampuan untuk mengelola akses
data penting dalam sistem Coretax DJP.

2. Apakah PIC harus memiliki jabatan tertinggi di perusahaan?

Tidak harus. PIC dapat ditunjuk dari level manajemen di bawah direktur utama, misalnya direktur keuangan, asalkan memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai kebutuhan perusahaan.

3. Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai PIC dalam Coretax DJP?

PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan dan tidak terbatas pada direktur utama. PIC dapat sebagai pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian atau karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan. Hal ini termasuk
karyawan yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mengelola akses penuh terhadap sistem Coretax DJP.

4. Apakah seorang karyawan biasa dapat menjadi PIC?

Ya, karyawan biasa dapat menjadi PIC asalkan ditugaskan secara resmi oleh manajemen perusahaan dan memiliki kompetensi untuk mengelola akses serta data dalam sistem Coretax DJP.

5. Apakah PIC harus berasal dari internal perusahaan?

Selama orang tersebut memiliki keterkaitan formal dengan perusahaan dan ditugaskan secara resmi oleh manajemen, ia dapat menjadi PIC. Namun, mayoritas perusahaan lebih memilih PIC dari internal untuk menjaga kerahasiaan data.

6. Apakah seorang PIC dapat mendelegasikan tugasnya kepada orang lain?

Ya, seorang PIC dapat memberikan assign role tertentu kepada pegawai lain, seperti drafter atau signer. Namun, akses penuh terhadap seluruh sistem Coretax DJP tetap berada di tangan PIC.

7. Siapa yang dapat mengakses data historis SPT dalam Coretax DJP?

Hanya PIC dan pihak yang diberikan role sebagai signer dapat mengakses data historis SPT hingga 5 tahun ke belakang. Akun wajib pajak badan tidak memiliki akses ke data ini.

8. Bisakah pegawai non-PIC melakukan perubahan data di akun wajib pajak badan?

Tidak. Pegawai non-PIC hanya dapat melakukan tugas sesuai dengan role yang diberikan, seperti drafter SPT atau bupot. Perubahan data hanya dapat dilakukan oleh PIC.

9. Bagaimana jika perusahaan membutuhkan role tambahan di luar drafter dan signer?

Coretax DJP memungkinkan pembagian role akses yang spesifik, misalnya drafter untuk data eksekutif dan non-eksekutif dipisahkan, serta signer hanya dapat membaca data tertentu yang telah disetujui. Coretax DJP saat ini membatasi role pada drafter dan signer untuk menjaga keamanan data. Namun, perusahaan dapat menyampaikan kebutuhan role tambahan kepada DJP agar dipertimbangkan untuk pengembangan di masa depan.

10. Apakah Coretax DJP memungkinkan pengajuan permohonan seperti keberatan atau Pemindahbukuan (PBK) dilakukan oleh pegawai non-PIC?

Saat ini, pengajuan seperti keberatan atau PBK hanya dapat dilakukan oleh PIC. Namun, DJP sedang mengkaji kemungkinan memberikan role khusus untuk tugas administratif tersebut di masa depan.

11. Apa yang dimaksud dengan TKU (Tempat Kegiatan Usaha) dalam Coretax DJP?

TKU adalah fitur dalam Coretax DJP yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam mengatur akses dan pengelolaan data. TKU dapat digunakan untuk memisahkan data tertentu, seperti payroll eksekutif dan non-eksekutif, agar tidak saling terlihat antar pengguna.

12. Bagaimana Coretax DJP menangani privasi data untuk SPT PPh 21?

Coretax DJP memungkinkan pembagian role akses yang spesifik, misalnya drafter untuk data eksekutif dan non-eksekutif dipisahkan, serta signer hanya dapat membaca data tertentu yang telah disetujui.

13. Bagaimana cara mengatur role akses dalam Coretax DJP untuk menjaga privasi data?

Role akses dapat diatur sedemikian rupa sehingga data tertentu hanya dapat diakses oleh pihak yang relevan. Misalnya, data gaji eksekutif dapat dipisahkan dari data non-eksekutif dengan membuat TKU (Tempat Kegiatan Usaha) baru dan menetapkan role spesifik bagi pegawai tertentu.

Updated on 31/07/2025