Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban
Formulir 1771 digunakan untuk Wajib Pajak Badan.
Contoh panduan dibawah untuk jenis Wajib Pajak Badan UMKM dimana omset belum melebihi 4.8 Miliyar setahun dan masih menggunakan perhitungan PPh Final Pasa 4 ayat (2) dengan tarif 0.5%
Media Penyampaian SPT Tahunan #
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:
- Datang langsung ke KPP/ KP2KP
- www.djponline.pajak.go.id
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Dokumen yang disiapkan untuk Melaporkan SPT 1771 #
- Laporan Keuangan
- Daftar Susunan Pemegang Saham
- Daftar Susunan Pengurus
- Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
- Catatan omzet per bulan
- Bukti penyetoran PPh Final
Penghitungan Pajak Wajib Pajak Badan berdasarkan Omset #
Tarif PPh Badan 22% merupakan tarif PPh Badan saat ini, historis tarif badan bisa diliat di halaman berikut : Tarif Pajak
Tarif PPh Badan yang mendapat fasilitas sesuai Pasal 31e adalah sebesar 50%, sehingga perhitungan tarif menjadi 50% x 22% = 11%
Tahapan Pelaporan SPT 1771 #
Alur tahapan pelaporan SPT formulir 1771 merupakan jenis layanan pelaporan SPT menggunakan eform
Login ke website DJP Online #
silahkan login ke website djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/
Pilih SPT #
Jika Berhasil akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik
Mengunduh formulir eform #
Unduh dan install Adobe Acrobat Reader DC, aplikasi ini nantinya digunakan untuk membuka file eform
Pilih menu Buat SPT untuk mendownload file eform
Pengisian SPT #
Mengisi Lampiran Khusus 1A – Penyusutan dan Amortisasi #
Lampiran 1771-VI #
Lampiran 1771-VI diisi dengan : Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
Mengisi Lampiran 1771 IV #
Pengisian Penghasilan Bruto dan PPh final untuk wajib Pajak Badan dengan omzet tertentu sesuai dengan PP 23 tahun 2018 jo PP 55 tahun 2022
Lampiran 1771-IV bagian B Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak diisi jika ada
Mengisi Lampiran 1771-III #
Pengisian lampiran 1771-III diisi bukti potong/bukti pungut yang menjadi kredit pajak pada tahun pajak
Mengisi Lampiran 1771-II #
Pengisian lampiran 1771-II mengacu pada laporan laba rugi
Mengisi Lampiran 1771-I #
Lampiran 1771-I diisi dengan Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal)
Contoh Berikut untuk UMKM yang penghasilannya telah dikenakan PPh Final 0.5% dari omset, sehingga mengisi nomor 4 : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak termasuk objek pajak
Mengisi Formulir Induk #
Untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018 jo PP 55/2022 yang penghasilnnya dikenakan PPh final, maka atas penghasilan Badan usaha tidak dihitung kembali dalam induk SPT
Induk Lanjutan 1771 diisi cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final yang sudah dibayar pada tahun pajak
Lampiran pada Induk SPT diisi dengan cara mencentang lampira-lampiran pada SPT tahunan (cth : laporan keuangan, transkrip kutipan elemen laporan keuangan dll)
Pernyataan :
- Diisi tempat kegiatan usaha
- Tanggal pelaporan
- Nama lengkap pengurus
- NPWP pengurus
Lampiran Khusus 8A-2 #
Transaksi Kutipan Elemen-elemen Laporan Keuangan
Lampiran I :
Diisi sesuai dengan neraca pada laporan keuangan badan usaha
Lampiran II :
Diisi sesuai dengan Laporan laba/rugi pada laporan keuangan badan usaha
Submit/ Kirim SPT #
Diisi dengan mengunggah laporan keuangan, rekapitulasi peredaran bruto dan lampiran lain (format pdf)
Tanda #
Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda TerimaElektronik Terima
Dengan diterima nya nya Bukti Penerimaan Elektronik ini maka proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan formulir 1771 telah selesai.