Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.
Download Lampiran PER-03/PJ/2022 : Permintaan Data efaktur
setelah mendapatkan data efaktur dari KPP dalam bentuk file, selanjutnya file tersebut di import ke aplikasi efaktur (import pajak keluaran). Pastikan nomor referensi efaktur sudah terekam sebelum proses import data efaktur
Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…
Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…