Sosialisasi

PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Penting Ketentuan PPh Final 0,5 dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Pendahuluan

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting di bidang Pajak Penghasilan, khususnya terkait fasilitas PPh Final 0,5%

Latar Belakang Perubahan

Perubahan dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat ketepatan sasaran fasilitas perpajakan UMKM serta menyelaraskan regulasi nasional dengan rekomendasi OECD.

Struktur Perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026

Materi perubahan meliputi Pasal 20A, Pasal 56 ayat (4), Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59. Setiap pasal memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Menjadi Pengurang Pajak

Pasal 20A menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto. Kebijakan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing dan sejalan dengan prinsip anti-korupsi internasional.

Perubahan Jenis Pekerjaan Bebas

Daftar pekerjaan bebas diperluas dan diperjelas. Selain profesi tradisional seperti dokter, akuntan, pengacara, dan konsultan, kini mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten digital, pelukis, pemahat, dan profesi sejenis lainnya.

Perubahan Subjek PPh Final 0,5%

PP Nomor 20 Tahun 2026 mempersempit cakupan badan usaha yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Fokus utama perubahan adalah memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan mencegah penyalahgunaan melalui pembentukan entitas usaha tambahan.

Penentuan Peredaran Bruto untuk Kriteria Subjek

PP No.55/2022
Pasal 58
PP No. 20/2026
Pasal 58
Besarnya peredaran bruto untuk
kriteria subjek merupakan
peredaran bruto atas penghasilan
dari usaha yang dikenai PPh Final
0,5%.
Besarnya peredaran bruto untuk
kriteria subjek merupakan jumlah
keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha dan jasa
sehubungan dengan pekerjaan
bebas (baik yang dikenai Pajak
Penghasilan yang tidak bersifat
final maupun yang bersifat final,
termasuk peredaran bruto
penghasilan luar negeri
).

Contoh Penentuan Peredaran Bruto untuk Kriteria Subjek

Penghapusan jangka Waktu tertentu bagi WP OP dan PT OP

Ketentuan Peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan (PT OP)

  • WP OP yang masa pemanfaatan PPh Final 0,5%-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024:
    • Tetap dapat dikenai PPh Final 0,5% untuk:
      • Tahun Pajak 2025
      • Tahun Pajak 2026
    • Syaratnya, tetap memenuhi kriteria sesuai PP 55 Tahun 2022.
  • WP OP dan PT OP yang masa pemanfaatan PPh Final 0,5%-nya berakhir pada Tahun Pajak 2025:
    • Tetap dapat dikenai PPh Final 0,5% untuk:
      • Tahun Pajak 2026
    • Syaratnya, tetap memenuhi kriteria sesuai PP 55 Tahun 2022.

2. Ketentuan untuk Koperasi

  • Berlaku bagi koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini berlaku.
  • Jika jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029, maka:
    • Tetap dikenai PPh yang bersifat final untuk:
      • Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.
    • Syaratnya, tetap memenuhi kriteria sesuai PP 55 Tahun 2022.

3. Status Surat Keterangan untuk WP OP dan PT OP

  • Surat Keterangan yang digunakan untuk keperluan pemotongan PPh Final 0,5% bagi:
    • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
    • Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perorangan (PT OP)
    tetap berlaku sampai dengan saat Wajib Pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.

4. Status Surat Keterangan untuk Koperasi

  • Surat Keterangan yang digunakan untuk keperluan pemotongan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi: tetap berlaku sampai dengan saat Wajib Pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

5. Wajib Pajak Badan Selain PT Perorangan dan Koperasi

  • Berlaku bagi Wajib Pajak Badan selain PT Perorangan (PT OP) dan Koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku.
  • Wajib Pajak tersebut tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% sampai dengan jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

6. WP Orang Pribadi dan/atau PT Perorangan yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Subjek

  • Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan/atau PT Perorangan (PT OP) yang berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%.
  • Meskipun demikian, mereka tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.

Recent Posts

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

11 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

11 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 year ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 year ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

1 year ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

1 year ago