Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting di bidang Pajak Penghasilan, khususnya terkait fasilitas PPh Final 0,5%
Perubahan dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat ketepatan sasaran fasilitas perpajakan UMKM serta menyelaraskan regulasi nasional dengan rekomendasi OECD.
Materi perubahan meliputi Pasal 20A, Pasal 56 ayat (4), Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59. Setiap pasal memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Pasal 20A menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto. Kebijakan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing dan sejalan dengan prinsip anti-korupsi internasional.
Daftar pekerjaan bebas diperluas dan diperjelas. Selain profesi tradisional seperti dokter, akuntan, pengacara, dan konsultan, kini mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten digital, pelukis, pemahat, dan profesi sejenis lainnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempersempit cakupan badan usaha yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Fokus utama perubahan adalah memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan mencegah penyalahgunaan melalui pembentukan entitas usaha tambahan.
| PP No.55/2022 Pasal 58 | PP No. 20/2026 Pasal 58 |
|---|---|
| Besarnya peredaran bruto untuk kriteria subjek merupakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5%. | Besarnya peredaran bruto untuk kriteria subjek merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto penghasilan luar negeri). |
Contoh Penentuan Peredaran Bruto untuk Kriteria Subjek
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan (PT OP)
2. Ketentuan untuk Koperasi
3. Status Surat Keterangan untuk WP OP dan PT OP
4. Status Surat Keterangan untuk Koperasi
5. Wajib Pajak Badan Selain PT Perorangan dan Koperasi
6. WP Orang Pribadi dan/atau PT Perorangan yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Subjek
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…