Coretax

Data Unit Keluarga (DUK) dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin di Coretax DJP

Pendahuluan

Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dalam administrasi perpajakan. Keberadaan DUK menjadi penting karena memengaruhi prepopulasi data SPT Tahunan, status anggota keluarga dalam Coretax DJP, hingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami dan istri.

Apa Itu Data Unit Keluarga (DUK)?

Istilah DUK pertama kali digunakan dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Secara konsep, DUK merupakan penerapan teknis Pasal 8 UU PPh yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Pada prinsipnya, penghasilan dan kerugian anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakan dijalankan oleh kepala keluarga, kecuali dalam kondisi Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), atau Memilih Terpisah (MT).

Dasar Hukum Data Unit Keluarga

1. Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
3. PP Nomor 74 Tahun 2011 jo. PP Nomor 9 Tahun 2021.
4. PER-7/PJ/2025.
5. PER-11/PJ/2025.Perbedaan DUK dan PTKP

DUK tidak sama dengan PTKP. DUK menggambarkan keseluruhan kesatuan ekonomis keluarga, sedangkan PTKP digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, cakupan DUK lebih luas dibandingkan PTKP

Skenario DUK dan Wanita Kawin

Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

Hak dan kewajiban perpajakan kepala keluarga digabungkan dengan seluruh anggota keluarga.

Istri Bekerja dan Memilih Gabung dengan Suami

Istri mengajukan status nonaktif, dicatat sebagai tanggungan pada DUK suami, dan seluruh pelaporan dilakukan melalui SPT suami.

Jika istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja yang tidak memiliki hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dalam SPT Tahunan suami

Istri dengan Status PH, MT, atau HB

Untuk PH dan MT dilakukan penghitungan proporsional berdasarkan penghasilan neto masing-masing. Untuk HB, kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah.

Definisi PH, MT, dan HB

PH (Pisah Harta): terdapat perjanjian pemisahan harta sehingga suami dan istri memiliki kewajiban perpajakan sendiri.

MT (Memilih Terpisah): tidak ada perjanjian pisah harta tetapi istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.

HB (Hidup Berpisah): suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim sehingga masing-masing menjadi wajib pajak tersendiri.

Status Unit Perpajakan dalam DUK

Status yang tersedia dalam Coretax:
– Kepala Unit Keluarga
– Tanggungan
– Bukan Tanggungan
– Kepala Unit Keluarga Lain (PH)
– Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
– Kepala Unit Keluarga Lain (HB)
– Kepala Unit Keluarga Lain (OP)

Mengapa Pemutakhiran DUK Penting?

Prepopulasi data SPT Tahunan mengacu pada struktur DUK. Selain itu, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada SPT Tahunan (Lampiran 1 Bagian C) juga akan terprepulasi sesuai dengan data isian pada DUK dengan status unit perpajakan “tanggungan”

Oleh karena itu wajib pajak perlu memastikan seluruh data keluarga telah sesuai dan mutakhir sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Cara Pemutakhiran DUK di Coretax

1. Login ke Coretax.
2. Masuk ke Portal Saya > Profil Saya.
3. Buka menu Data Unit Keluarga.
4. Tambah, ubah, atau hapus anggota keluarga.
5. Tentukan status unit perpajakan yang sesuai.
6. Pastikan data sesuai Dukcapil.
7. Simpan dan submit perubahan.

Prepopulasi Data Perpajakan Anggota Keluarga

Data Perpajakan Anggota Keluarga Berstatus Tanggungan

Data transaksi perpajakan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga dengan status Tanggungan akan secara otomatis terprepopulasi ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Kepala Unit Keluarga.

Contoh data yang akan terprepopulasi meliputi:

  • Bukti Potong (Bupot) PPh;
  • Data pembayaran pajak;
  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); dan
  • Data perpajakan lainnya yang terkait dengan anggota keluarga berstatus tanggungan.

Data Perpajakan Anggota Keluarga Berstatus Selain Tanggungan

Sebaliknya, data transaksi perpajakan yang menggunakan NIK anggota keluarga dengan status:

  • Kepala Unit Keluarga Lain (MT/PH/HB/OP); atau
  • Bukan Tanggungan,

tidak akan terprepopulasi ke dalam SPT Tahunan PPh OP Kepala Unit Keluarga.

Dengan demikian, data perpajakan milik anggota keluarga yang memiliki status tersebut akan dikelola dan dilaporkan secara terpisah sesuai dengan status perpajakannya masing-masing.

Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Pengertian Anak yang Belum Dewasa

Dalam ketentuan perpajakan, anak yang belum dewasa adalah anak yang:

  • Belum berumur 18 (delapan belas) tahun; dan
  • Belum pernah menikah.

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Penghasilan yang diperoleh anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tuanya untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan demikian, anak yang memenuhi kriteria belum dewasa tidak memiliki kewajiban perpajakan yang berdiri sendiri atas penghasilan tersebut. Penghasilan yang diterima akan menjadi bagian dari penghasilan orang tua dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa diatur dalam:

  • Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pasal tersebut mengatur bahwa penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya berasal pada prinsipnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya untuk tujuan perpajakan.

Penggabungan NPWP Suami-Istri

Wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami perlu memastikan status NPWP/NIK menjadi nonaktif dan memastikan identitasnya telah tercatat sebagai tanggungan dalam DUK suami.

Kewajiban Pajak Wanita Kawin dengan Status HB

Wanita kawin yang hidup berpisah berdasarkan putusan hakim dan memenuhi syarat subjektif maupun objektif wajib memiliki NPWP sendiri. Pada tahun perceraian, penghasilan masih dilaporkan dalam SPT suami. Pada tahun berikutnya, istri melaporkan penghasilan secara mandiri.

Kewajiban Pajak Wanita Kawin dengan Status PH dan MT

Wanita kawin dengan status PH atau MT wajib memiliki NPWP sendiri, akun Coretax, dan sertifikat elektronik. Pelaporan dilakukan melalui akun masing-masing dengan perhitungan proporsional pada Lampiran 4 SPT.

FAQ

Apakah NPWP istri otomatis nonaktif setelah menikah?
Tidak. Penonaktifan dilakukan atas permohonan jika memilih bergabung dengan suami.

Apakah istri yang memiliki usaha wajib memiliki NPWP terpisah?
Tidak selalu. Istri dapat memilih gabung atau terpisah sesuai ketentuan.

Apakah Coretax mengubah aturan perpajakan suami-istri?
Tidak. Coretax hanya menyesuaikan administrasi dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Recommendation

– Panduan Coretax DJP
– Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP
– Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
– Status PTKP Suami Istri
– Panduan Bukti Potong PPh 21

Recent Posts

PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Penting Ketentuan PPh Final 0,5 dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…

3 days ago

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

11 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

11 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 year ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 year ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

1 year ago