Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya:
Perubahan Data dilakukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan, kemudian menyampaikan formulir dan lampiran tersebut ke loket pelayanan Kantor Pelayanan Pajak.
Download Formulir sesuai PER 07 Tahun 2025
Syarat Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Badan
Syarat Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Jika sudah bisa mengakses aplikasi coretax, maka perubahan data dapat dilakukan seperti langkah berikut:
Lakukan perubahan yang diperlukan, misalnya:
Centang surat pernyataan dan submit
Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…
Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…