Peraturan terkait : PER-32/PJ/2014 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu
Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-32/PJ/2014, dan berkas lampiran sebagai berikut:
Jangka Waktu Penyelesaian SKF ini adalah selama 15 hari kerja sejak surat diterima lengkap
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…