Permohonan Surat Keterangan Fiskal

·

Peraturan terkait : PER-32/PJ/2014 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu

Tatacara mengajukan permohonan

Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-32/PJ/2014, dan berkas lampiran sebagai berikut:

  1. fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  2. fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
  4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  7. fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
  9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jangka Waktu Penyelesaian SKF ini adalah selama 15 hari kerja sejak surat diterima lengkap


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *