Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Informasi Tambahan: “02 – Tempat Penimbunan Berikat”
Nomor Dokumen Pendukung:
Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom “tanggal faktur”.
Dasar Dokumen:
AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.
Informasi Tambahan: “18 – Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021”
Nomor Dokumen Pendukung:
Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).
Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).
Informasi Tambahan: “17 – Kawasan Bebas PP nomor 40 Tahun 2021”
Nomor Dokumen: Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).
Proses Prefilling (Pertukaran Data):
Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW)
1️⃣ Input Data Dokumen:
2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:
Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga. Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan “kirim ulang pajak” khusus Kawasan Berikat dari Portal CIESA.
Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…
Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…