Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga sertifikat elektronik tersebut harus diperpanjang dengan mengajukan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak.
Error notifikasi diatas salah satunya disebabkan oleh sertifikat elektronik yang telah kadaluarsa, untuk melihat sertifikat elektronik masih berlaku atau tidak, bisa di cek di web enofa https://efaktur.pajak.go.id menu Download sertifikat
ketentuan pendaftaran dan perpanjangan sertifikat elektronik diatur dalam PER-28/PJ/2015 , syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal
Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
Download Surat Penyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
untuk formulir permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik, dapat di lihat dan didownload di Lampiran PER-28/PJ/2015 di link berikut: Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…
Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak. Kode Faktur Pajak…