Panduan - Lapor Pajak

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2023

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Maret 2024

SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2024

Persiapan Pelaporan SPT

1. Telah memiliki akun atau dapat mengakses DJP Online

Jika belum memiliki, pelajari cara memperoleh EFIN dan mengakses DJP Online berikut:

2. Menyiapkan dokumen pendukung pengisian SPT

Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  • Bukti Potong 1721 A1/A2
  • Bukti Potong PPh Final
  • Daftar Harta
  • Daftar Utang/ Kewajiban
  • Daftar/ Kartu Keluarga

Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan

  • Laporan Keuangan
  • Daftar Susunan Pemegang Saham
  • Daftar Susunan Pengurus
  • Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
  • Catatan omzet per bulan (Jika menggunakan pencatatan)
  • Bukti penyetoran PPh Final

Jenis Formulir SPT Tahunan

1. Formulir 1770 SS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan:

Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).

Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu perusahaan dan penghasilan setahun tidak lebih dari 60Jt

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 SS

2. Formulir 1770 S

Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan

  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu/lebih perusahaan dan penghasilan setahun melebihi 60Jt

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 S

3. Formulir 1770

Untuk Wajib Pajak yang mempunyai Penghasilan:

  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan  pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
  • dari penghasilan lain.

Contoh: Orang Pribadi yang usaha UMKM

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770

4. Formulir 1771

Untuk wajib pajak badan/ perusahaan

Panduan Lapor SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 – Formulir 1771

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

2 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

2 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

3 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 months ago