Panduan - Lapor Pajak

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2023

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Maret 2024

SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2024

Persiapan Pelaporan SPT

1. Telah memiliki akun atau dapat mengakses DJP Online

Jika belum memiliki, pelajari cara memperoleh EFIN dan mengakses DJP Online berikut:

2. Menyiapkan dokumen pendukung pengisian SPT

Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  • Bukti Potong 1721 A1/A2
  • Bukti Potong PPh Final
  • Daftar Harta
  • Daftar Utang/ Kewajiban
  • Daftar/ Kartu Keluarga

Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan

  • Laporan Keuangan
  • Daftar Susunan Pemegang Saham
  • Daftar Susunan Pengurus
  • Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
  • Catatan omzet per bulan (Jika menggunakan pencatatan)
  • Bukti penyetoran PPh Final

Jenis Formulir SPT Tahunan

1. Formulir 1770 SS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan:

Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).

Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu perusahaan dan penghasilan setahun tidak lebih dari 60Jt

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 SS

2. Formulir 1770 S

Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan

  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu/lebih perusahaan dan penghasilan setahun melebihi 60Jt

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 S

3. Formulir 1770

Untuk Wajib Pajak yang mempunyai Penghasilan:

  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan  pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
  • dari penghasilan lain.

Contoh: Orang Pribadi yang usaha UMKM

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770

4. Formulir 1771

Untuk wajib pajak badan/ perusahaan

Panduan Lapor SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 – Formulir 1771

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago