Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Maret 2024
SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2024
1. Telah memiliki akun atau dapat mengakses DJP Online
Jika belum memiliki, pelajari cara memperoleh EFIN dan mengakses DJP Online berikut:
2. Menyiapkan dokumen pendukung pengisian SPT
Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan
1. Formulir 1770 SS
Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan:
Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu perusahaan dan penghasilan setahun tidak lebih dari 60Jt
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 SS
2. Formulir 1770 S
Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan
Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu/lebih perusahaan dan penghasilan setahun melebihi 60Jt
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 S
3. Formulir 1770
Untuk Wajib Pajak yang mempunyai Penghasilan:
Contoh: Orang Pribadi yang usaha UMKM
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770
4. Formulir 1771
Untuk wajib pajak badan/ perusahaan
Panduan Lapor SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 – Formulir 1771
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…