PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan


PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan dan Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan

Peraturan Terkait : PMK-30/PMK.03/2014

Definisi

  • Pengusaha Emas Perhiasan meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan.
  • Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
  • Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.

Kewajiban

  1. Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN.
  3. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Mekanisme

  • Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN.
  • Besar PPN terutang = 10% x 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
  • Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 3 PMK-30/PMK.03/2014)
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

Ketentuan Pengkreditan

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan

Recent Posts

Data Unit Keluarga (DUK) dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin di Coretax DJP

Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…

6 days ago

PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Penting Ketentuan PPh Final 0,5 dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…

1 week ago

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

11 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

11 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 year ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 year ago