PPN

Format Kode Faktur Pajak

Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak.

Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak.

  • 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
  • 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
  • 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Selengkapnya nomor faktur pajak dapat dilihat di resume : Kode Faktur Pajak

Recent Posts

Data Unit Keluarga (DUK) dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin di Coretax DJP

Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…

6 days ago

PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Penting Ketentuan PPh Final 0,5 dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…

1 week ago

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

11 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

11 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 year ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 year ago