Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Maret 2024
SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2024
Persiapan Pelaporan SPT
1. Telah memiliki akun atau dapat mengakses DJP Online
Jika belum memiliki, pelajari cara memperoleh EFIN dan mengakses DJP Online berikut:
2. Menyiapkan dokumen pendukung pengisian SPT
Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Bukti Potong 1721 A1/A2
- Bukti Potong PPh Final
- Daftar Harta
- Daftar Utang/ Kewajiban
- Daftar/ Kartu Keluarga
Dokumen Pendukung untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan
- Laporan Keuangan
- Daftar Susunan Pemegang Saham
- Daftar Susunan Pengurus
- Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
- Catatan omzet per bulan (Jika menggunakan pencatatan)
- Bukti penyetoran PPh Final
Jenis Formulir SPT Tahunan
1. Formulir 1770 SS
Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan:
Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja).
Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu perusahaan dan penghasilan setahun tidak lebih dari 60Jt
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 SS
2. Formulir 1770 S
Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
Contoh: Pegawai/ Karyawan yang berkerja di satu/lebih perusahaan dan penghasilan setahun melebihi 60Jt
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770 S
3. Formulir 1770
Untuk Wajib Pajak yang mempunyai Penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
- dari penghasilan lain.
Contoh: Orang Pribadi yang usaha UMKM
Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 – Formulir 1770
4. Formulir 1771
Untuk wajib pajak badan/ perusahaan
Panduan Lapor SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 – Formulir 1771