Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020
berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 (0.5%) sebagai berikut:
Login DJP Online dan pilih menu Layanan – KSWP
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…