Insentif PPh Final untuk UMKM terkait Covid 19

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020 berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal […]

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top