Uncategorized

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifanya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto meliputi :

  1. zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Namun dalam menjalankan kewajiban perjajakan, zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi beberapa persyaratan, untuk lebih detailnya bisa dilihat di tautan berikut : Zakat

Share

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago