Zakat Sebagai Pengurang Pajak

·

Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifanya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto meliputi :

  1. zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Namun dalam menjalankan kewajiban perjajakan, zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi beberapa persyaratan, untuk lebih detailnya bisa dilihat di tautan berikut : Zakat