Peraturan terkait Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)
PER-16/PJ/2008 (berlaku sejak17 April 2008) tentang Tata Cara Penelitian SSB
PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pengajuan Validasi SSP
Validasi SSP diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan, menggunakan Formulir penelitian SSP sesuai Lampiran I PER 26/PJ/2010 dan dilampiri:
Penelitian terhadap SSP
Penelitian terhadap SSP yang dilakukan di KPP sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2010, yaitu dengan:
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP (jika tidak perlu Penelitian Lapangan atas NJOP)
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya penelitian SSP(jika perlu Penelitian Lapangan atas NJOP
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…