Jangan lupa ya guys, per 1 Oktober 2020 efaktur sudah bisa diupdate dengan versi 3.0
efaktur 3.0 merupakan pengembangan dari versi sebelumnya (2.0) dengan tambahan fitur diantaranya:
Selalu backup database e-faktur sebelum menjalankan update aplikasi, ini sangat penting . Cukup dengan menyalin (copy) folder DB (Database) dari aplikasi efaktur lama ke media penyimpanan lain, atau copy satu folder keseluruhan aplikasi efaktur ke tempat penyimpanan lain
Link Download Web Resmi : https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
mirror download : Mega
Ingat: Update baru dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2020
Untuk efaktur 3.0 ini merupakan patch update/file yang nantinya ditimpakan di file efaktur yang digunakan setelah di backup terlebih dahulu
akan ada file hasil Extract, copy seluruh file tersebut dan timpakan di folder aplikasi efaktur yang digunakan
Jalankan aplikasi efaktur seperti biasa dengan menjalankan/klik file EtaxInvoice.exe
Penggunaan efaktur terbaru ini secara umum hampir sama dengan efaktur versi sebelumnya, namum ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
Proses pembuatan/pelaporan SPT Masa PPN nya dilakukan langsung dengan mengakses website https://web-efaktur.pajak.go.id/
Perhatian: Pastikan sertifikat elektronik sudah tertanam di browser yang digunakan, baca tatacara setting sertifikat elektronik di link berikut: Setting Sertifikat Elektronik di Browser
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…