Categories: Aplikasi

Permintaan Nomor Faktur Pajak Secara Online

Update : Dokumentasi Permintaan Faktur Pajak secara Online

Nomor faktur pajak dapat dimintakan secara online, berikut beberapa tahanan cara meminta nomor faktur pajak secara online

Setting Browser

Sebelum meminta nomor faktur, pastikan browser internet kita sudah disetting dengan benar, diperlukan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku, Sertifikat Elektronik berupa file yang didapatkan sewaktu mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP atau jika sudah pernah mengajukan permohonan, Sertifikat Elektronik ini juga dapat di download di web enofa https://efaktur.pajak.go.id/login

Pada panduan ini kita akan melakukan setting pada browser Chrome dan Firefox

Setting Sertifikat Elektronik Browser Chrome

  1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings”, pada kanan atas layar.
  2. Pada daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bawah
  3. Lalu, klik “Kelola Sertifikat / Manage Certificates”
  4. Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya.
  5. Pada saat import Sertifikat Elektronik ini, akan diminta password/ passphrase, yaitu password yang dibikin Direktur/Pengurus ketika mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak

Setting Sertifikat Elektronik Browser Firefox

  1. Klik tombol “Pilihan/Options”, pada menu kanan atas layar.
  2. Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates”.
  3. Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda / Your Certificates”, klik “Import”.
  4. Pada saat import Sertifikat Elektronik ini, akan diminta password/ passphrase, yaitu password yang dibikin Direktur/Pengurus ketika mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak

Permintaan Nomor Faktur Pajak

Setelah selesai setting browser internet, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk meminta nomor faktur pajak.

1). Login ke website enofa di alamat https://efaktur.pajak.go.id/login

2). Pilih menu Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak), karena ini baru pertama kali mengakses menu Permintaan NSFP maka akan muncul “Your Connection is Not Private” , pilih menu Hide Advenced dan Proses ke efaktur (Catatan: Jika belum setting sertifikat di browser maka koneksi server akan terputus, pastikan tidak melewatkan proses setting sertifikat browser di atas)

3). Selanjutnya silahkan isi Nama Pemohon, Jabatan Pemohon dan Jumlah Nomor Faktur yang dimintakan (Catatan: halaman permintaan nomor faktur ini tidak akan muncul jika SPT Masa PPN belum dilaporkan)

4). Pilih Proses dan Cetak Nomor Faktur yang sudah didapat.

Recent Posts

Data Unit Keluarga (DUK) dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin di Coretax DJP

Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…

6 days ago

PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan Penting Ketentuan PPh Final 0,5 dan Penyesuaian Pajak Penghasilan

Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…

1 week ago

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

11 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

11 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 year ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

1 year ago