Jangan lupa ya guys, per 1 Oktober 2020 efaktur sudah bisa diupdate dengan versi 3.0
Fitur terbaru Efaktur 3.0
efaktur 3.0 merupakan pengembangan dari versi sebelumnya (2.0) dengan tambahan fitur diantaranya:
- Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yaitu menyediakan data PIB
- Prepopulated Pajak Masukan (PM), data Pajak Masukan dari Lawan Transaksi telah tersedia di Sistem untuk digunakan
- Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, yaitu untuk menarik data VAT yang telah disubmit ke Ditjen Pajak
- Sinkron Kode Cap, yaitu mendapatkan update Kode Cap dalam hal terdapat perubahan aturan terkait PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut
- Prepopulated SPT Masa PPN 1111, dalam proses pelaporan SPT Masa PPN 1111 dilakukan secara Web Base pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id/
Cara Update Efaktur 3.0 tahun 2020
1. Backup Data
Selalu backup database e-faktur sebelum menjalankan update aplikasi, ini sangat penting . Cukup dengan menyalin (copy) folder DB (Database) dari aplikasi efaktur lama ke media penyimpanan lain, atau copy satu folder keseluruhan aplikasi efaktur ke tempat penyimpanan lain
2. Download Aplikasi
Link Download Web Resmi : https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
mirror download : Mega
Ingat: Update baru dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2020
Untuk efaktur 3.0 ini merupakan patch update/file yang nantinya ditimpakan di file efaktur yang digunakan setelah di backup terlebih dahulu
3. Extract File dan Copy Replace
akan ada file hasil Extract, copy seluruh file tersebut dan timpakan di folder aplikasi efaktur yang digunakan
4. Jalankan efaktur seperti biasa
Jalankan aplikasi efaktur seperti biasa dengan menjalankan/klik file EtaxInvoice.exe
Penggunaan Efaktur 3.0
Penggunaan efaktur terbaru ini secara umum hampir sama dengan efaktur versi sebelumnya, namum ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Input Pajak Keluaran seperti biasanya
- Pajak Masukan dan PIB datanya bisa ditarik secara sistem dan dapat digunakan tanpa input secara manual
- Pelaporan yang sebelumnya dilakukan dengan cara create csv dan di upload melalui DJP online, sekarang dilakukan melalui Web Base dialamat resmi efaktur web base yaitu https://web-efaktur.pajak.go.id/
Menggunakan fitur Prepopulated Pajak Masukan (PM)
Lapor SPT PPN 1111
Proses pembuatan/pelaporan SPT Masa PPN nya dilakukan langsung dengan mengakses website https://web-efaktur.pajak.go.id/
Perhatian: Pastikan sertifikat elektronik sudah tertanam di browser yang digunakan, baca tatacara setting sertifikat elektronik di link berikut: Setting Sertifikat Elektronik di Browser
Leave a Reply