Mulai 1 Oktober 2020 efaktur 3.0 dirilis, selengkapnya bisa dicek di link berikut: https://sadarpajak.com/update-efaktur-2020-versi-3-0/
Hai sobat, siap-siap melakukan update efaktur ya mulai tanggal 2 Februari 2019, cara nya gampang,
Download dan ikutin tahapan berikut:
1. Backup data
Selalu backup database e-faktur sebelum menjalankan update aplikasi, ini sangat penting . Cukup dengan menyalin (copy) folder DB (Database) dari aplikasi efaktur lama ke media penyimpanan lain.
2. Download Aplikasi efaktur 2019 versi 2.2
Link Download Web Resmi : https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Link Mirror (mediafire) : Efaktur_Windows_32bit | Efaktur_Windows_64bit
Ingat: Update baru dapat dilakukan mulai 2 Februari 2019
3. Extract aplikasi efaktur yang sudah di download
4. Copy folder database dari efaktur lama ke efaktur baru
Salin/copy folder DB dari aplikasi Efaktur Desktop versi sebelumnya ke folder aplikasi Efaktur Desktop versi 2.2, kemudian klik 2 kali file ETaxInvoiceUpd.exe untuk mengupdate program dan database. Tunggu hingga proses selesai.
5. Rename / edit / ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe
Rename / edit / ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.exe.
6. Update selesai
Klik 2x atau jalankan file EtaxInvoice.exe untuk memulai program E-Faktur Desktop versi 2.2
Sampai disini aplikasi sudah selesai diupdate ke versi 2.2, untuk mencegah error ketika upload faktur, jangan lupa lakukan setting ulang referensi Sertifikat Elektronik, yaitu setelah login aplikasi ke efaktur, pilih menu Referensi – Administrasi Sertifikat, Open dan pilih file Sertifkat Elektronik-nya (file gambar kunci), masukan Passphrase (password yang dibikin ketika daftar sertifikat elektronik) kemudian pilih Simpan
Jika lupa dimana letak sertifkat elektronik (biasanya ada di folder efaktur lama), sertifikat elektronik dapat di download ulang melalui website enofa https://efaktur.pajak.go.id di menu Download Sertifikat Digital
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…