Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)
Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;
Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:
SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajibmengunggah:
Wajib mengunggah:
Sumber: www.pajak.go.id
Pendahuluan Data Unit Keluarga (DUK) merupakan konsep yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggambarkan keluarga…
Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun…
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…