Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketentuan dalam PP tersebut ini mulai berlaku 01 Januari 2024
Sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 tersebut, Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas
Tarif Efektif tersebut dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Untuk tabel tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dan Contohnya bisa dilihat dihalaman berikut : Tarif Efektif PPh Pasal 21
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…
Kode Faktur Pajak terdiri dari gabungan format kode dan nomor seri pajak. Kode Faktur Pajak…