Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018
1). Mengajukan Surat Permohoan ke KPP Terdaftar, format surat permohonan berdasarkan lampiran PMK-99/PMK.03/2018
2). permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. baca selengkapnya tentang surat kuasa khusus: Surat Kuasa Khusus
3). Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan; dan
4). memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018
Permohonan Surat Keterangan diproses paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Keterangan; atau menolak dengan menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan.
Sesuai Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 jo Pasal 7 PMK-99/PMK.03/2018, Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu:
Pengecualian jangka waktu berlakunya Surat Keterangan:
Untuk Kriteria Wajib Pajak yang memenuhi PP 23 Tahun 2018 dapat dibaca selengkapnya di artikel sebelumnya: PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu PP 23 Tahun 2018
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…